kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Kemenag Ajak UMKM & IKM Ajukan Izin Produksi Seragam Haji 2024, Cek Syaratnya


Jumat, 15 Desember 2023 / 11:31 WIB
Kemenag Ajak UMKM & IKM Ajukan Izin Produksi Seragam Haji 2024, Cek Syaratnya
ILUSTRASI. Kemenag Ajak UMKM & IKM Ajukan Izin Produksi Seragam Haji 2024, Cek Syaratnya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) mengundang Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memproduksi seragam jemaah haji 2024. Seragam jemaah haji 2024 bercorak batik yang hanya boleh diproduksi pelaku IKM atau UMKM.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan seragam haji 2024 pada 12 Desember 2023. Seragam haji 2024 menggunakan motif batik Sekar Arum.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan, mengajak IKM atau UMKM yang memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mendapatkan hak izin produksi dari Kementerian Agama.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia 2024.

“Kami mengundang para pelaku IKM dan atau UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kementerian Agama. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji,” terang Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

“Surat permohonan diajukan secara tertulis, ditandatangani pimpinan IKM dan atau UMKM dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri,” sambungnya.

Menurut Anna, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang nantinya akan menetapkan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia setelah IKM dan atau UMKM memenuhi persyaratan.

Proses produksi seragam batik baru ini perlu segera dilakukan karena akan digunakan oleh jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Keberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama diperkirakan akan dimulai pada Mei 2024. “Kami saat ini tengah melakukan proses akselerasi agar seragam batik yang baru ini bisa segera diproduksi,” jelas Anna.

“Distribusi seragam batik jemaah haji Indonesia nantinya akan dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih,” tandasnya.

Syarat izin produk seragam haji 2024

Berikut syarat izin produksi seragam haji 2024 untuk IKM dan atau UMKM

1) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);
2) memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;
3) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;
4) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);
5) memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan
6) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Cara pengajuan permohonan izin produksi seragam haji 2024

a. IKM dan/atau UMKM mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan:
1) fotokopi KTP pimpinan IKM dan/atau UMKM;
2) Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);
3) surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa:
a) memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;
b) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;
c) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);
d) memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan
e) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

b. Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan dalam bentuk portable document format (pdf) dari dokumen asli melalui email atau penyerahan berkas dokumen secara langsung.

Verifikasi dan Validasi Dokumen

a. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan verifikasi administrasi permohonan pengajuan IKM dan/atau UMKM.
b. Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap dokumen telah dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal dapat melakukan validasi lapangan.
c. Validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi: 1) pemeriksaan keabsahan dokumen; dan 2) pembuktian lapangan.
d. Dalam pelaksanaan validasi dapat melibatkan instasi/lembaga yang terkait dengan izin produksi.

e. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan, Tim menolak permohonan.
f. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi dinyatakan sah dan sesuai persyaratan, Tim menerima permohonan izin Produksi.
g. Hasil verifikasi dinyatakan dalam berita acara verifikasi.

Penetapan Perizinan

a. Pemberian izin bagi setiap IKM dan/atau UMKM untuk memproduksi batik bagi jemaah Haji ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
b. Dalam hal IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia, harus melaporkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Pencabutan Izin Produksi

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencabut izin produksi dalam hal:
a. IKM dan/atau UMKM yang melanggar ketentuan hak izin produksi yang telah ditetapkan maka penggunaan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji.
b. Berdasarkan hasil validitasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan.
c. IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia

Distribusi seragam Haji 2024

Distribusi seragam batik Jemaah Haji Indonesia dilakukan oleh BPS Bipih kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih tahun berjalan.

Motif batik seragam haji 2024

Seragam haji 2024 menggunakan motif batik Sekar Arum Sari terpilih. Motif Sekar Arum Sari adalah motif batik yang dipilih melalui Sayembara Desain Batik Jemaah Haji Indonesia yang digelar sejak Agustus 2023. Sayembara ini dimenangkan oleh Sony adi Nugroho, satu dari 10 finalis sayembara.

Sembilan finalis lainnya, yaitu: 1) Ahmat Filasuf (Motif Ksatria Bhakti Imani), 2) Bagio Wijaya (Motif Sketsa Bunga, Gunung Wayang dan Burung Garuda), 3) Bayu Aria Widhi Kristanto (Motif Sayap Kebangsaan), 4) Deki Sandi Herdianto (Motif Attara Jagat Marjan), 5) Ernas Juliasta (Motif Batik Puspa Bangsa Puspa Pesona), 6) Saftiyaningsih Ken Atik (Motif MAHAJ), 7) Satya Wiragraha (Motif Indonesia Berkah), 8) Sania Sari (Motif Harmoni Semesta), dan 9) Tri Asayani (Motif Khidmat Nusantara).

Batik baru jemaah haji Indonesia berwarna ungu bermotif Sekar Arum Sari, yang terinspirasi dari melati putih, motif kawung, motif truntum, motif songket dan tenun, serta burung garuda. Motif ini mengambil filososfi puspa nasional Indonesia yang digambarkan dengan bunga melati putih yang melambangkan simbol kesucian, keagungan, kesederhanaan, ketulusan, keindahan, dan rendah hati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×