kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.975   62,00   0,35%
  • IDX 5.689   45,52   0,81%
  • KOMPAS100 735   7,43   1,02%
  • LQ45 558   5,16   0,93%
  • ISSI 198   1,26   0,64%
  • IDX30 316   2,18   0,69%
  • IDXHIDIV20 390   0,29   0,07%
  • IDX80 84   0,79   0,95%
  • IDXV30 106   -0,25   -0,24%
  • IDXQ30 102   0,33   0,32%

Kemdag musnahkan ribuan barang ilegal hasil temuan 2018


Kamis, 24 Januari 2019 / 21:24 WIB


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) melalui Direktorat Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen menggelar pemusnahan barang hasil pengawasan barang beredar yang telah dilakukan pada tahun 2018.

Pemusnahan barang tersebut dilakukan hari ini, Kamis (24/1) di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta. Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang ini, yaitu perwakilan dari Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (DPOM), dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu).

"Pemusnahan barang yang dilakukan hari ini merupakan pemusnahan barang secara simbolis dari hasil pengawasan barang beredar yang telah dilakukan pada tahun 2018. Semua jenis barang ini sudah dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha dan yang ada di Kemendag ini sebagian dari produk tersebut," kata Direktur Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen Veri Anggrijono melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Kontan.co.id.

Veri menjelaskan, pada tahun 2018 Ditjen PKTN melakukan pengawasan terhadap 6.803 jenis produk. Dari hasil pengawasan tersebut terdapat di antaranya barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Barang tersebut adalah luminer sebanyak 1.728 buah, mainan anak sebanyak 294.356, kipas angin sebanyak 147 unit, kaca cermin sebanyak 63.284 lembar, baja lembaran lapis seng (BjLS) sebanyak 36.197 lembar, serta baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 2.401.050 batang.

Pada tahun yang sama Ditjen PKTN juga melakukan uji petik terhadap 85 jenis produk dari 69 merek dimana terdapat 561 produk dari 7 merek yang tidak sesuai persyaratan mutu SNI. Adapun rincian barang tersebut meliputi 179 buah sepatu pengaman; 256 buah ban dalam kendaraan bermotor; serta 124 buah pompa air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×