Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) berencana mewajibkan kegiatan ekspor CPO dan batubara menggunakan angkutan laut nasional. Hal itu tertuang dalam Permendag 82/2017.
Kebijakan tersebut guna mendorong angkutan laut nasional unjuk gigi dalam pelayaran internasional dan sebagai usaha mewujudkan beyond cabotage yang artinya kegiatan angkutan ekspor dan impor yang diprioritaskan menggunakan angkutan nasional.
"Saya kira, Permendag 82/2017 ini merupakan lanjutan dari paket kebijakan ekonomi 15 yang dikeluarkan Juni lalu yang banyak menyorot soal beyond cabotage," kata Carmelita, Ketua Umum Indonesian National Shipowner Asociation (INSA), Senin (11/12).
Carmelita menyambut baik munculnya regulasi tersebut, sebab selama ini angkutan laut nasional memang belum miliki kontribusi besar atas kegiatan ekspor impor.
Sebagai gambaran di 2016, penggunaan kapal asing pada ekspor impor masih sangat dominan hingga 93,7%. Sedangkan yang menggunakan kapal berbendera merah putih hanya 6,4%.
Meski kecil ia menjamin industri pelayaran nasional bisa memenuhi kebutuhan kegiatan ekspor impor. Sebab pertumbuhan kapal nasional cukup pesat.
"Salah satu tolok ukur kemampuan pelayaran nasional itu bisa dilihat, misalnya dari pertumbuhan kapal nasional kita yang cukup melesat sejak diterapkannya asas cabotage. Saat ini, jumlah kapal kita sudah mencapai 20.000-an lebih," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag mengatakan, regulasi ini dibuat guna meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional di kancah dunia.
"Secara prinsip, pemerintah mendorong penggunaan jasa angkutan dan asuransi indonesia untuk digunakan di perdagangan internasional," kata Nurwan. Ke depannya tak hanya CPO, batubara, dan beras yang akan diwajibkan, melainkan seluruh komoditas utama nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News