kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.847   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau Dinilai Rugikan Kepentingan Nasional


Senin, 09 September 2024 / 22:07 WIB
Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau Dinilai Rugikan Kepentingan Nasional
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). Kebijakan polos tanpa merek untuk produk Tembakau bertentangan dengan konstitusi, dan merugikan kepentingan nasional.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan kritik terhadap wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek (plain packaging) untuk produk tembakau yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), turunan dari PP 28 Tahun 2024.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga merugikan kepentingan nasional.

Misbakhun menjelaskan bahwa penerapan kemasan polos pada produk tembakau akan berdampak negatif terhadap perekonomian negara. Saat ini, cukai hasil tembakau (CHT) berkontribusi sekitar Rp 300 triliun per tahun bagi pendapatan negara. 

Baca Juga: Ekosistem Pertembakauan: Pemerintah Abaikan Dampak Masif dari Polemik PP Kesehatan

"Para pemangku kebijakan kurang memperhatikan dampak ekonomi ini," ujarnya dalam keterangannya, Senin (9/9).

Selain itu, Misbakhun menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan kepentingan petani dan pedagang yang bergantung pada industri tembakau. 

Ia juga mengkritik kebijakan ini sebagai dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang dianggapnya sebagai pengaruh global yang tidak mempertimbangkan kepentingan Indonesia.

Misbakhun juga menilai kebijakan kemasan polos tidak akan efektif dalam mengurangi konsumsi rokok, dan justru berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. 

Baca Juga: Perusahaan Kemasan Berkelanjutan Honicel Indonesia Ekspansi ke Jawa Timur

Menurutnya, penghapusan merek rokok dan penggunaan kemasan polos akan mempersulit pengawasan dan penegakan hukum.

Ia menegaskan perlunya pendekatan kebijakan tembakau yang berimbang, yang memperhatikan dampak ekonomi serta tata kelola yang baik. 

Kemudian Misbakhun menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada satu aspek kebijakan tanpa mempertimbangkan keseluruhan dampaknya, karena hal tersebut justru dapat memperburuk masalah yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×