kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.359   86,00   0,56%
  • IDX 7.825   12,55   0,16%
  • KOMPAS100 1.190   6,16   0,52%
  • LQ45 964   4,23   0,44%
  • ISSI 227   0,82   0,36%
  • IDX30 492   2,84   0,58%
  • IDXHIDIV20 592   1,46   0,25%
  • IDX80 135   0,73   0,54%
  • IDXV30 138   -0,19   -0,14%
  • IDXQ30 164   0,69   0,42%

Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau Dinilai Rugikan Kepentingan Nasional


Senin, 09 September 2024 / 22:07 WIB
Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau Dinilai Rugikan Kepentingan Nasional
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). Kebijakan polos tanpa merek untuk produk Tembakau bertentangan dengan konstitusi, dan merugikan kepentingan nasional.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan kritik terhadap wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek (plain packaging) untuk produk tembakau yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), turunan dari PP 28 Tahun 2024.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga merugikan kepentingan nasional.

Misbakhun menjelaskan bahwa penerapan kemasan polos pada produk tembakau akan berdampak negatif terhadap perekonomian negara. Saat ini, cukai hasil tembakau (CHT) berkontribusi sekitar Rp 300 triliun per tahun bagi pendapatan negara. 

Baca Juga: Ekosistem Pertembakauan: Pemerintah Abaikan Dampak Masif dari Polemik PP Kesehatan

"Para pemangku kebijakan kurang memperhatikan dampak ekonomi ini," ujarnya dalam keterangannya, Senin (9/9).

Selain itu, Misbakhun menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan kepentingan petani dan pedagang yang bergantung pada industri tembakau. 

Ia juga mengkritik kebijakan ini sebagai dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang dianggapnya sebagai pengaruh global yang tidak mempertimbangkan kepentingan Indonesia.

Misbakhun juga menilai kebijakan kemasan polos tidak akan efektif dalam mengurangi konsumsi rokok, dan justru berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. 

Baca Juga: Perusahaan Kemasan Berkelanjutan Honicel Indonesia Ekspansi ke Jawa Timur

Menurutnya, penghapusan merek rokok dan penggunaan kemasan polos akan mempersulit pengawasan dan penegakan hukum.

Ia menegaskan perlunya pendekatan kebijakan tembakau yang berimbang, yang memperhatikan dampak ekonomi serta tata kelola yang baik. 

Kemudian Misbakhun menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada satu aspek kebijakan tanpa mempertimbangkan keseluruhan dampaknya, karena hal tersebut justru dapat memperburuk masalah yang ada.

Selanjutnya: PP No 35 Tahun 2024 Terbit, Pemerintah Wajibkan Pelaku Waralaba Buat Laporan Keuangan

Menarik Dibaca: Cara Mengatasi No Battery is Detected pada Laptop Tanpa Perlu Mengganti Baterai Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×