kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.060   75,74   1,08%
  • KOMPAS100 1.054   13,79   1,33%
  • LQ45 829   11,89   1,46%
  • ISSI 214   1,60   0,75%
  • IDX30 422   6,17   1,48%
  • IDXHIDIV20 509   7,32   1,46%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 125   0,62   0,50%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Keluarga korban Lion Air mengadu ke DPR keluhkan 64 korban yang belum ditemukan


Senin, 21 Januari 2019 / 14:33 WIB
Keluarga korban Lion Air mengadu ke DPR keluhkan 64 korban yang belum ditemukan


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 menemui Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/1). Mereka menceritakan hal-hal yang belum tuntas dalam penanganan korban pesawat naas tersebut, termasuk rasa kecewa mereka kepada maskapai.

"Kami datang karena memang mau kemana lagi kalau tidak ke sini kami mengadu. Kenapa kami sampai harus mengadu? Karena terkait peristiwa kecelakaan itu sampai sekarang kewajiban Lion Air dan pemerintah sama sekali belum dilakukan," ujar kuasa hukum keluarga korban, Aprillia Supaliyanto.

Hal mendasar yang dituntut keluarga korban adalah pencarian 64 korban lain yang sampai sekarang belum ditemukan. Namun, keluarga korban merasa pemerintah tidak lagi berupaya untuk menemukan keluarga mereka.  Pencarian korban memang sudah dihentikan sejak November 2018. Keluarga korban pernah bersama-sama melakukan operasi pencarian sendiri.

Selain itu, Aprillia juga menjelaskan masalah uang asuransi yang dinilai tidak adil. Aprillia mengatakan, maskapai Lion Air menetapkan uang kompensasi yang merupakan kewajiban dalam Undang-Undang sebagai uang asuransi.  Selain itu, maskapai juga memberikan syarat kepada keluarga korban yang menerima uang itu, yakni keluarga korban tidak boleh menuntut lebih dari itu. Padahal, kata Aprillia, sesuai aturan keluarga korban boleh menuntut lebih jika kecelakaan itu terbukti kesalahan maskapai.

"Kami telah laporkan kejadian ini ke pidana ke Bareskrim. Kami bilang ini kejahatan korporasi. Tapi setelah sebulan jalan, tidak ada langkah konkret," kata dia. Dengan segala persoalan dengan maskapai, Aprillia mengatakan, peran pemerintah begitu pasif. Kementerian Perhubungan tidak hadir menjadi penengah antara dua pihak ini.

Pesawat Lion Air JT 610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang terjatuh sesaat setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Senin 29 Oktober 2018 pagi. Sebanyak 181 penumpang dan delapan orang kru Ikut dalam penerbangan tersebut jadi korban.

Adapun operasi pencarian korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat dihentikan pada Sabtu (10/11/2018) Dari 189 korban, 125 korban berhasil ditemukan, sedangkan 64 orang belum ditemukan. (Jessi Carina).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecewa pada Maskapai, Keluarga Korban Lion Air Mengadu ke Pimpinan DPR ", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×