kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Keluarga korban Lion Air JT610 belum terima pembayaran klaim ganti rugi


Senin, 08 April 2019 / 15:59 WIB
Keluarga korban Lion Air JT610 belum terima pembayaran klaim ganti rugi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah keluarga penumpang mengaku belum menerima klaim ganti rugi dari PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) JT610 yang jatuh beberapa waktu lalu. Bahkan, penumpang merasa dipersulit dalam pencairan Klaim tersebut.

Salah satu keluarga penumpang, Merdian Agustin mengaku, saat ingin mencairkan klaim tersebut ia harus bersedia menandatangani perjanjian berupa release and discharge (R&D) terlebih dahulu.

Adapun R&D itu berisikan, Lion Air beserta 200 perusahaan lainnya termasuk Boeing dibebaskan dengan tuntutan dan tanggungjawab yang ada. "Ini merupakan kesepakatan sepihak, dan tidak masuk akal. Mereka (Lion Air) merasa mengulur-ulur waktu dan mempersulit kami," jelasnya di bilangan Kuningan, Senin (8/4).

Maka itu, ia menolak untuk menandatangani R&D yang diajukan awal bulan lalu itu. Merdian mengaku, mendapat ganti rugi dari Lion Air sebesar Rp 1,3 miliar. Rinciannya, Rp 1,25 miliar sebagai ganti rugi kecelakaan dan Rp 50 miliar sebagai ganti rugi bagasi.

Adapun Rp 1,25 miliar itu berdasarkan ketentuan Pasal 3 Permenhub No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. "Ini hiakn masalah nominal, tapi lebih kepada mekanisme yang tidak sesuai dengan peraturan aneh berlalu," tegas dia.

"Karena berapapun nominalnya, tidak akan mungkin mengembalikan orang yang kami sayangi. Ini sama saja mengganti suami saya seperti bagasi pesawat," tutup Merdian.

Belum ada tanggapan dari Lion Air

Kuasa hukum Merdian dan 10 keluarga lainnya Harry Ponto mengatakan, terkait pencairan klaim ini pihaknya sudah melakukan berbagai cara untuk berdiskusi dengan Lion Air.

"Kami sudah somasi dan memberikan surat untuk bertemu pada awal tahun tapi tidak ada tanggapan dari pihak maskapai," katanya dalam kesempatan any sama. Maka itu, ia juga menghimbau pemerintah dalam hal ini untuk memperhatikan masalah ini dengan serius.

Pasalnya, Harry kembali menegaskan tidak ada dasar hukumnya bagi Lion Air untuk mempersulit pencairan klaim dengan surat R&D itu. Hal tersebut sudah bertentangan dengan Pasal 141 UU Penerbangan No. 1/2009.

Makanya, jika Lion Air tetap kekeh untuk tidak mencairkan klaim itu maka pihaknya tidak segan-segan untuk membawa hal ini ke meja hijau. Apalagi, saat ini pihaknya sudah mengajukan gugatan terhadap Boeing di pengadilan di Amerika Serikat.

Pun pihaknya tak memungkiri, sudah ada beberapa keluarga yang menerima tawaran Lion Air itu dengan menandatangani R&D. Tapi menurut Harry, hal tersebut tidak menggetarkan langkahnya.

"Bisa saja, kami minta surat R&D itu dibatalkan, toh juga klaim yang diterima sudah merupakan hak dari para keluarga korban atau ahli warisnya," tega Harry. Adapun hingga berita ini diturunkan, pihak Lion Air belum menanggapi pesan singkat yang Kontan.co.id kirim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×