kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.975   62,00   0,35%
  • IDX 5.689   45,52   0,81%
  • KOMPAS100 735   7,43   1,02%
  • LQ45 558   5,16   0,93%
  • ISSI 198   1,26   0,64%
  • IDX30 316   2,18   0,69%
  • IDXHIDIV20 390   0,29   0,07%
  • IDX80 84   0,79   0,95%
  • IDXV30 106   -0,25   -0,24%
  • IDXQ30 102   0,33   0,32%

Kejaksaan periksa Direktur TVRI sebagai tahanan


Rabu, 20 Mei 2015 / 09:41 WIB
ILUSTRASI. Layar perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.  KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/10/2023.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pihak kejaksaan akan memeriksa Irwan Hendarmin, Direktur Program dan Berita LPP TVRI hari ini, Rabu (20/5). Pada penyidik, Irwan harus menjelaskan kronologis pengalihan anggaran pengembangan TVRI ke Program Siap Siar LPP TVRI, dugaan penyimpangan dalam proses lelang, serta penggelembungan harga (mark up).

Hal ini diamini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana. Sebelumnya, Irwan telah ditahan oleh Kejaksaan pada Selasa, 20 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat ini dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” jelas Tony dalam pesan singkat yang diterima KONTAN.

Tony menambahkan, saat ini Kejaksaan dalam proses perhitungan terkait nilai kerugian negara yang dihasilkan terkait kasus tersebut. Asal tahu saja, total anggaran Program siap siar tersebut sebesar Rp 47,8 miliar.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka diantaranya adalah Mandra Naih sebagai Direktur Utama PT Viandra Production, dan IC sebagai Direktur Utama PT Media Art Image, serta Y sebagai Pegawai Negeri Sipil selaku Penjabat Pembuat komitmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×