kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.444   90,00   0,55%
  • IDX 6.969   -139,15   -1,96%
  • KOMPAS100 1.011   -24,78   -2,39%
  • LQ45 775   -17,94   -2,26%
  • ISSI 227   -4,16   -1,80%
  • IDX30 402   -10,37   -2,52%
  • IDXHIDIV20 472   -11,39   -2,36%
  • IDX80 114   -2,57   -2,21%
  • IDXV30 116   -2,17   -1,83%
  • IDXQ30 130   -2,94   -2,22%

Kejaksaan periksa Direktur TVRI sebagai tahanan


Rabu, 20 Mei 2015 / 09:41 WIB
Kejaksaan periksa Direktur TVRI sebagai tahanan
ILUSTRASI. Layar perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.  KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/10/2023.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pihak kejaksaan akan memeriksa Irwan Hendarmin, Direktur Program dan Berita LPP TVRI hari ini, Rabu (20/5). Pada penyidik, Irwan harus menjelaskan kronologis pengalihan anggaran pengembangan TVRI ke Program Siap Siar LPP TVRI, dugaan penyimpangan dalam proses lelang, serta penggelembungan harga (mark up).

Hal ini diamini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana. Sebelumnya, Irwan telah ditahan oleh Kejaksaan pada Selasa, 20 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat ini dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” jelas Tony dalam pesan singkat yang diterima KONTAN.

Tony menambahkan, saat ini Kejaksaan dalam proses perhitungan terkait nilai kerugian negara yang dihasilkan terkait kasus tersebut. Asal tahu saja, total anggaran Program siap siar tersebut sebesar Rp 47,8 miliar.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka diantaranya adalah Mandra Naih sebagai Direktur Utama PT Viandra Production, dan IC sebagai Direktur Utama PT Media Art Image, serta Y sebagai Pegawai Negeri Sipil selaku Penjabat Pembuat komitmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×