kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.380   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.587   -162,51   -2,41%
  • KOMPAS100 967   -29,75   -2,98%
  • LQ45 748   -22,23   -2,89%
  • ISSI 205   -6,09   -2,88%
  • IDX30 388   -11,53   -2,89%
  • IDXHIDIV20 468   -13,99   -2,90%
  • IDX80 109   -3,42   -3,04%
  • IDXV30 115   -3,45   -2,91%
  • IDXQ30 127   -4,24   -3,22%

Kejagung Sita Rp 565,3 Miliar dari Dugaan Korupsi Impor Gula


Selasa, 25 Februari 2025 / 17:21 WIB
Kejagung Sita Rp 565,3 Miliar dari Dugaan Korupsi Impor Gula
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/sgd/Spt. Kejagung menyitaan uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 - 2016.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 - 2016.

Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang dari 9 tersangka dari pihak swasta.

"Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik dengan total Rp 565,3 miliar," ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (25/2).

Secara rinci, tersangka TWN (PT Angels Products) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.813.450.163,81 (Rp 150,81 miliar).

Tersangka WN (PT Andalan Furnindo) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp60.991.040.276,14 (Rp 60,99 miliar).

Tersangka HS (PT Sentra Usahatama Jaya) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.381.685.068,19 (Rp 41,38 miliar).

Baca Juga: Erajaya Active Lifestye Perkenalkan DJI RS 4 Mini, Gimbal Rekam Video Berkualitas

Tersangka IS (PT Medan Sugar Industry) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp77.212.262.010,81 (Rp 77,21 miliar).

Tersangka TSEP (PT Makassar Tene) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.249.282.287,52 (Rp 39,24 miliar).

Tersangka HAT (PT Duta Sugar International) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.226.293.608,16 (Rp 41,22 miliar).

Tersangka ASB (PT Kebun Tebu Mas) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp47.868.288.631,28 (Rp 47,86 miliar).

Tersangka HFH (PT Berkah Manis Makmur) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.583.958.290,79 (Rp 74,58 miliar).

Tersangka ES (PT Permata Dunia Sukses Utama) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp32.012.811.588,55 (Rp 32,01 miliar).

Sehingga jumlah total uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh Penyidik sejumlah Rp565.339.071.925,25 (Rp 565,33 miliar).

Seperti diketahui, terdapat 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini yakni mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (TTL), mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus (CS), dan 9 direktur dari 9 perusahaan swasta. Yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presdir PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUJ, dan IS selaku Direktur Utama PT MSI. 

Lalu, TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT DSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH Direktur Utama PT BMM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada tahun 2015 - tahun 2016, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan telah menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 9 perusahaan swasta.

Yaitu Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product (AP), Tersangka WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), Tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).

Lalu, Tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, Tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI).

Berikutnya, Tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), serta Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN yang ditunjuk Pemerintah dan penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan operasi pasar.

Selain itu, pemberian Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang ditandatangani Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih selaku Pit. Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Adapun, kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar).

Baca Juga: Danantara Bikin IHSG Jeblok, Saham TLKM Hingga BBRI Ambles

Selanjutnya: KAI Operasikan 9.572 Perjalanan Kereta Api Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Menarik Dibaca: KAI Operasikan 9.572 Perjalanan Kereta Api Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×