kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.933   -59,00   -0,33%
  • IDX 6.013   3,93   0,07%
  • KOMPAS100 773   -0,52   -0,07%
  • LQ45 592   -0,70   -0,12%
  • ISSI 209   0,99   0,48%
  • IDX30 328   0,07   0,02%
  • IDXHIDIV20 420   1,25   0,30%
  • IDX80 88   -0,04   -0,04%
  • IDXV30 114   0,56   0,49%
  • IDXQ30 107   0,00   0,00%

Kejagung Sita 3 Unit Mobil Mewah dalam Perkara Komoditas Timah


Minggu, 28 April 2024 / 11:45 WIB
Kejagung Sita 3 Unit Mobil Mewah dalam Perkara Komoditas Timah
ILUSTRASI. Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang terafiliasi dengan tersangka kasus komoditas timah Harvey Moeis (HM)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis (HM) pada Kamis (25/4).

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. 

"Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti 3 buah unit mobil mewah yaitu 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz SLS AMG berwarna silver dan 2 (dua) unit mobil Ferrari tipe 458 Speciale dan 360 Challenge Stradale," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/4).

Ketut menyampaikan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

Baca Juga: Kejagung Beberkan Peranan 5 Tersangka Baru Kasus Komoditas Timah

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," jelas Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×