Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di program siap siar TVRI yang menggunakan anggaran negara Rp 47 miliar tersebut.
Dijelaskan Tony, apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan pihak lain yang terlibat menjadi tersangka.
"Berdasarkan pengalaman proses penyidikan, memang tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Itu tergantung pengembangan, apabila ditemukan alat bukti yang cukup," ungkap Tony, Kamis (12/2).
Tony melanjutkan untuk mengembangkan kasus tersebut, minggu depan selain memeriksa tiga tersangka penyidik juga memeriksa beberapa saksi.
Disinggung soal apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, Tony menjawab mengenai penahanan, itu merupakan kewenangan penyidik.
"Soal penahananan, nanti penyidik yang akan melihat urgensinya, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka," katanya.
Untuk diketahui dalam kasus ini, selain Mandra ada pula dua tersangka lainnya yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.
Pascaditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dicekal keluar negeri agar tidak melarikan diri.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Viandra Production yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung oleh tersangka Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Modus yang dilakukan tiga tersangka yaitu tidak adanya kepatuhan hukum soal pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan pemerintah.
Termasuk penunjukan langsung tanpa melalui pelelangan, dimana itu berpotensi suap atau gratifikasi sehingga menguntungkan pemenang tertentu.
Tidak hanya itu, terjadi pula mark up harga dalam pengadaan program seperti animasi, kartun anak pra sekolah, animasi anak, video klip, film tv komedi dan lainnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal, 20 tahun penjara. (Theresia Felisiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News