kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejagung: Cirus dan Poltak Jadi Tersangka, Itu urusan Polisi


Jumat, 11 Juni 2010 / 11:03 WIB
Kejagung: Cirus dan Poltak Jadi Tersangka, Itu urusan Polisi


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung kemungkinan besar akan memberikan bantuan hukum pada dua jaksa yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus Gayus Tambunan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari mengatakan, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang kemungkinan akan didampingi Persatuan Jaksa Seluruh Indonesia (PJI) jika mulai dilakukan pemeriksaan oleh polisi. "Sudah pernah dibicarakan hal itu, akan disiapkan penasihat hukum untuk yang bersangkutan," ujar Amari, Jumat (11/6).

Penetapan tersangka Cirus dan Poltak sebelumnya telah melalui surat izin dari pihak kepolisian kepada Jaksa Agung untuk melakukan tindakan polisi. "Diitahan atau tidak itu urusan mereka. Dalam rapat PJI akan siapkan karena yang bersangkutan merupakan anggota dari PJI," tegas Amari.

Hanya, kapan secara resmi dua jaksa tersebut akan mulai didampingi, masih akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan. "Karena
polisi belum memberikan pemberitahuan kepada kami," ujarnya.

Ia mengatakan, pihak Kejagung juga belum menentukan, apakah nanti jika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima, akan ditunjuk jaksa khusus. "Tidak boleh pejabat lain yang melakukan penuntutan selain jaksa. Maka kami belum siapkan jaksa khusus," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×