Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif timbal balik untuk kurang lebih 160 negara dan wilayah yang menjadi mitra dagang AS.
Dalam daftar tersebut, Trump menetapkan tarif impor Indonesia sebesar 32%.
Melansir dari laman resmi Gedung Putih, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai tanggapan atas berbagai regulasi Indonesia yang dianggap menghambat perdagangan bebas.
Beberapa kebijakan yang disorot termasuk persyaratan kandungan lokal di berbagai sektor (TKDN), sistem perizinan impor yang kompleks, serta aturan baru yang mewajibkan perusahaan sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan seluruh pendapatan ekspor di dalam negeri bagi transaksi senilai US$ 250.000 atau lebih.
Baca Juga: Ini Daftar Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, Ada Indonesia
Selain itu, AS juga menganggap Indonesia tidak adil karena mengenakan tarif terhadap etanol sebesar 30%, mengingat AS hanya mengenakan tarif sebesar 2,5%.
"Tarif moneter dan tarif nonmoneter adalah dua jenis hambatan perdagangan yang digunakan pemerintah untuk mengatur impor dan ekspor. Presiden Trump menangkal keduanya melalui tarif timbal balik untuk melindungi pekerja dan industri Amerika dari praktik tidak adil ini," dikutip dari laman resmi Gedung Putih, Kamis (3/4).
Selanjutnya: Ini Daftar Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, Ada Indonesia
Menarik Dibaca: Manfaat Daun Sambiloto untuk Mengobati Asam Urat, Begini Cara Konsumsinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News