kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kawal program vaksinasi, BPKP gandeng aparat pengawasan intern pemerintah


Senin, 25 Januari 2021 / 19:55 WIB
Kawal program vaksinasi, BPKP gandeng aparat pengawasan intern pemerintah
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawal akuntabilitas pelaksanaan vaksinasi covid-19 dengan bersinergi, berkolaborasi bersama seluruh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) baik kementerian/lembaga/pemda (K/L/D). Hal ini penting dilakukan agar pengawasan program vaksinasi lebih efektif dan efisien mengingat lingkupnya yang sangat luas.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pelaksanaan program vaksinasi memiliki tantangan. Diantaranya, akses dan kapasitas fasilitas kesehatan, proses pendataan dan validitas data, kapasitas distribusi dan penyimpanan, kesiapan anggaran dan fasilitas pendukung, serta risiko kecurangan.

“Ketersediaan anggaran dapat diibaratkan sebagai darah, jika tubuh kehabisan darah, maka seluruh aktivitas organ lain sudah pasti akan terganggu," kata Ateh saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Akuntabilitas Pelaksanaan Vaksinasi, Senin (25/1).

Baca Juga: Penjelasan Kemenkes pentingnya vaksin Covid-19 untuk kurangi keparahan

Ateh mengungkapkan, pengawasan pelaksanaan vaksinasi mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dimana BPKP ditugaskan untuk mengkoordinasikan Pengawasan Barang Jasa (PBJ) vaksin Covid 19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 dengan melibatkan APIP Kementerian, Lembaga dan Daerah.

Oleh karena itu, sasaran pengawasan, kata Ateh, utamanya memastikan lima tepat (sasaran, jumlah, waktu, kualitas dan administrasi) dan efisiensi, efektifitas pelaksanaan vaksin serta kecukupan pengendalian fraud.

“Titik kritisnya adalah proses distribusi dan penyimpanan vaksin, karena sekali vaksin rusak, maka pelaksanaan vaksinasi tidak akan efektif,” ujar dia.

Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami menginformasikan, vaksinasi akan dilakukan untuk 181,5 juta jiwa. Tahap 1 (Januari sampai April), dialokasikan untuk 1,4 juta petugas kesehatan, 17,4 juta petugas publik, dan 21,5 juta lansia.

Kemudian, tahap 2 (April -Mei) untuk 63,8 Juta masyarakat rentan, dan 77,2 juta masyarakat lainnya.

"Pemberian vaksin akan diberikan secara gratis, dan vaksinasi ini bukanlah ending dari upaya melawan Covid-19, sehingga protokol Kesehatan dan meningkatkan imun tubuh tetap harus kita jaga," tutur Murti.

Selanjutnya: Ini yang terjadi pada ekonomi dunia jika negara kaya memonopoli vaksin Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×