kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kasus Ledakan Tungku Smelter di Morowali Naik ke Tahap Penyidikan


Jumat, 05 Januari 2024 / 13:47 WIB
Kasus Ledakan Tungku Smelter di Morowali Naik ke Tahap Penyidikan
ILUSTRASI. Polda Sulteng telah menaikan status kasus ledakan tungku smelter Indonesia Tsingshan Stainless Steel dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menaikkan status kasus ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali Sulawesi Tengah, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu berdasarkan gelar perkara, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun keterangan ahli dan keterangan saksi-saksi.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, saksi yang telah diperiksa sebanyak 27 orang. Saksi tersebut merupakan karyawan, manajemen, maupun korban yang bisa dimintai keterangan. Serta saksi pidana dan saksi ahli ketenagakerjaan.

Adapun, korban jiwa sebanyak 21 orang dan 38 orang masih dalam perawatan, baik luka sedang maupun luka berat.

Baca Juga: Buntut Ledakan di Smelter Morowali, Segera Audit Smelter Pertambangan

“Meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan untuk melakukan investigasi secara mendalam oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangannya.

Djoko menjelaskan, saksi-saksi yang dimintai keterangan saat penyelidikan dapat dipanggil kembali untuk diperiksa di tahap penyidikan. Jika pada penyelidikan, pemeriksaan saksi sifatnya interview. Namun, pada tahap penyidikan, pemeriksaan tersebut akan menjadi pro justitia, sehingga keterangan yang diberikan akan menjadi keterangan di depan pengadilan.

Penyidik juga akan menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kepolisian hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi maupun alat bukti yang lain.

“Jadi pasal yang disangkakan adalah pasal 359 dan pasal 360 KUHP yang mana ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Djoko.  

Selanjutnya: 47 Perguruan Tinggi Klaster Mandiri Tahun 2024, Pilihan PMB Tahun Ini

Menarik Dibaca: 5 Cara Agar Anak Gemar Membaca, Hindari Risiko Kecanduan Gadget!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×