Reporter: Teodosius Domina | Editor: Johana K.
JAKARTA. Bareskrim Polri mulai memanggil saksi-saksi guna menyelidiki kasus kecurangan produksi beras yang melibatkan PT Indo Beras Unggul (PT IBU).
"Informasi terakhir dari Satgas pangan, khususnya Subsatgas-pindak, bahwa hari ini dipanggil ada sembilan orang diminta keterangan tapi yang hadir satu, yang delapan minta ditunda hari Kamis (27/7) besok," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Para pihak tersebut, menurut Setyo berasal dari pedagang ritel atau pasar modern yang menjual beras bermerek Maknyuss dan Ayam Jago serta dari PT IBU sendiri.
Setyo menambahkan, nantinya jika sudah dilakukan gelar perkara guna menentukan tersangka, kemungkinan besar tersangka akan dikenakan Pasal 382 bis KUHP. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News