kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus karhutla, 4 perusahaan telah membayar ganti rugi ke negara Rp 122 miliar


Selasa, 08 Juni 2021 / 16:26 WIB
Kasus karhutla, 4 perusahaan telah membayar ganti rugi ke negara Rp 122 miliar
ILUSTRASI. Personel Manggala Aqni Daerah Operasi Sulawesi III berusaha memadamkan Karhutla, di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) mencatat sejumlah perusahaan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah melaksanakan putusan pengadilan.  

Terdapat empat perusahaan yang telah selesai menjalankan eksekusi dan total ganti ruginya sudah disetorkan kepada kas negara.

Perusahaan yang telah rampung membayar di antaranya PT SNI dan PT SPI biaya pemulihan Lingkungan Hidup Rp. 32 miliar, PT BMH membayar kerugian lingkungan hidup Rp. 78.502.500.000, PT KM membayar kerugian lingkungan hidup Rp. 375.200.000, dan PT  HAYI membayar kerugian lingkungan hidup Rp. 12.013.501.184.

“Total keseluruhan yang sudah diterima kas negara adalah Rp. 122.891.201.184,” kata Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani kepada Kontan.co.id, Selasa (8/6).

Selain itu terdapat pula 11 perusahaan yang masih dalam proses eksekusi. Di antaranya, PT KA yang harus membayar kerugian dan pemulihan lingkungan hidup dengan total Rp. 366.068.669.000, PT MPL harus membayar kerugian Rp. 16.244.574.805.

Baca Juga: Pemerintah terbitkan SKB untuk optimalkan penegakan hukum Karhutla

Selanjutnya, PT RKK yang harus membayar kerugian dan pemulihan dengan total Rp. 191.803261.700, PT WAJ harus membayar kerugian dan pemulihan dengan total Rp. 466.468.991.700, PT SPS harus membayar kerugian dan pemulihan dengan total 439.018.442.800, dan PT WA harus membayar kerugian Rp. 29.658.700.000.

Selain itu ada pula PT NSP yang harus membayar kerugian dan pemulihan lingkungan hidup dengan total Rp. 1.072.913.922.500, PT JJP harus membayar kerugian dan pemulihan dengan total Rp. 491.025.500.000.

PT PU harus membayar kerugian Rp. 22.292.478.500, PT AUS harus membayar kerugian dan pemulihan dengan total Rp. 342.975.688.369, dan yang terakhir PT. UCI harus membayar kerugian Rp. 5.618.046.669.

“Kasus-kasus tersebut adalah kasus yang sudah berkeputusan tetap perkara inkracht van gewijsde terkait gugatan perdata,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×