kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kasus Jiwasraya mendekati persidangan setelah berkas perkara lima tersangka lengkap


Selasa, 12 Mei 2020 / 06:53 WIB
Kasus Jiwasraya mendekati persidangan setelah berkas perkara lima tersangka lengkap
ILUSTRASI. Berkas perkara milik tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro sudah dinyatakan lengkap


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir di tengah pandemi virus corona atawa Covid-19. Protokol kesehatan pun diterapkan penyidik demi mencegah penularan Covid-19 saat pemeriksaan saksi. 

Penyidik pun sudah merampungkan berkas perkara untuk lima dari total enam tersangka kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun tersebut. 

Perkembangan terbaru, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, lima berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum pada Senin (11/5). 

Baca Juga: Jadi Kepala PPATK, Dian Ediana Rae masih fokus pada kasus Jiwasraya

"Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)," kata Hari melalui keterangan tertulis, Senin (11/5). 

Lima berkas perkara yang sudah dinyakatan lengkap adalah milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

Langkah selanjutnya bagi penyidik, adalah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. "Penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap II (serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum)," lanjut Hari. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×