kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Kapal buruan ditangkap, Menteri Susi ungkap modus baru pencurian ikan di Indoesia


Senin, 09 April 2018 / 11:47 WIB
Kapal buruan ditangkap, Menteri Susi ungkap modus baru pencurian ikan di Indoesia
Keterangan pers penangkapan kapal buronan Interpol


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penangkapan kapal buronan Interpol, STS-50, di perairan tenggara Pulau Weh, Provinsi Aceh, Jumat (6/4) lalu, sekaligus mengungkap modus baru praktik pencurian ikan di Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menduga kuat kapal itu tidak melakukan pencurian ikan sendiri di wilayah perairan Indonesia. Kapal itu hanya menunggu di luar garis ZEE Indonesia, kemudian menerima kiriman ikan dari kapal-kapal Indonesia (transhipment). 

"Karena kapal asing sudah tidak diperbolehkan lagi menangkap ikan di Indonesia, jadi mereka mengganti modusnya. Kapal Indonesia yang menangkap ikan, lalu mereka ini mengorganisasi penjemputan di tengah laut. Jelas pelanggaran karena artinya ini ekspor ilegal," ujar Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/4/2018). 

Bulan Maret 2018 lalu, Susi mendapatkan kabar bahwa ada praktik transhipment alias ekspor ilegal di beberapa perairan di Indonesia. Salah satunya di perairan Sulawesi Utara dan perairan Natuna. 

Namun, informasi itu muncul usai praktik transhipment dilaksanakan sehingga tidak dapat langsung ditindak. Susi menduga kuat STS-50 terlibat dalam praktik tersebut.

"Karena kalau dilihat dari informasi ukuran kapalnya, sama. Saya yakin ada kaitannya. Tidak mungkin tidak," lanjut Susi. 

Susi mendapatkan laporan intelijen bahwa akan ada praktik transhipment oleh sebuah kapal berbendera Kamboja di salah satu wilayah perairan Indonesia pada pertengahan April 2018 ini. Susi juga yakin bahwa kapal berbendera Kamboja yang dimaksud adalah STS-50. 

"Karena kapal ini tidak punya kewarganegaraan. Dia menggunakan banyak bendera. Kamboja salah satunya," ujar Susi. Saat ini, sebanyak 40 awak kapal sudah diamankan. Sebanyak 20 orang di antaranya adalah warga negara Indonesia. Sementara, sisanya adalah warga negara Rusia dan negara di sekitarnya. 

Kebanyakan, WNI yang menjadi anak buah kapal tidak memegang paspor dan mengaku belum dibayar selama berbulan-bulan.

Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, KKP dan penyidik Polri di bawah koordinasi Satgas 115 sedang melaksanakan penyidikan terhadap mereka untuk mengkonstruksi tindak pidana yang mereka lakukan. 

"Saya yakin mereka ini terorganisir, ada kesatuannya. Nanti akan kita bongkar," ujar Susi. Diberitakan, personel TNI Angkatan Laut menangkap kapal STS-50 di perairan sebelah tenggara Pulau Weh, Provinsi Aceh, Jumat lalu. Kapal tersebut adalah buronan Interpol. 

Penangkapan itu berawal dari permintaan resmi Interpol melalui NCB kepada pemerintah Indonesia untuk memeriksa Kapal STS-50 yang bergerak menuju perairan Indonesia. Permintaan resmi Interpol tersebut disampaikan pada Kamis, (5/7/2018). 

"Berdasarkan informasi dari Interpol, kapal ini buronan mereka dan terdaftar juga sebagai kapal ilegal unreported and unregulated fishing dalam RFMO Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources," ujar Susi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi KKP. 

Menindaklanjuti laporan Interpol, kapal milik TNI AL, Semeulue, melaksanakan operasi 'henrikhan' alias 'hentikan, periksa dan tahan' kapal tersebut, Jumat keesokan harinya sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditangkap, kapal buronan itu berada di sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh. 

Tidak hanya mengamankan 40 awak kapal, tim juga menemukan 600 buah alat tangkap gillnet siap pakai. Masing-masing gillnet memiliki panjang sekitar 50 meter. Artinya, jika seluruh gillnet digunakan, panjangnya mencapai 30 kilometer. 

Karena kapal tersebut berstatus 'stateless vessel' alias tidak memiliki kewarganegaraan, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UNCLOS, maka kapal tersebut akan dirampas negara (Indonesia) dan dapat digunakan demi kepentingan publik atau ditenggelamkan. (Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapal Buruan Interpol Ditangkap, Menteri Susi Ungkap Modus Baru Pencurian Ikan di Indonesia"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×