kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kampanye Pemilu 2024 Segera Dimulai, Ini Syarat Pemilu Satu Putaran


Senin, 27 November 2023 / 11:24 WIB
Kampanye Pemilu 2024 Segera Dimulai, Ini Syarat Pemilu Satu Putaran
ILUSTRASI. Kampanye Pemilu 2024 Segera Dimulai, Ini Syarat Pemilu Satu Putaran


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Syarat Pemilu 2024 Satu Putaran - Jakarta. Kampanye Pemilu 2024 segera dimulai. Meski KPU menjadwalkan hingga dua putaran, tapi Pemilu 2024 bisa berlangsung satu putaran. Apa syarat Pemilu 2024 satu putaran?

KPU telah menetapkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (capres) serta daftar calon legislatif untuk Pemilu 2024.

Peserta Pemilu 2024 akan menjalani tahapan baru mulai besok 28 November 2023, yakni kampanye terbuka. Kampanye terbuka boleh dilakukan setiap peserta Pemilu dan masyarakat umum.

Untuk Pemilu Presiden 2024, KPU sudah menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Mereka adalah pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Kemudian pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Lalu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD.

Dengan tiga pasangan capres-cawapres, Pemilu 2024 berpotensi berlangsung dua putaran. Meski demikian, terbuka juga peluang Pemilu 2024 satu putaran.

Bagaimana syarat pemilu satu putaran?

Syarat pemilu satu putaran

Pelaksanaan Pemilu 2024 ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan UU 7/2017 Pasal 416 ayat 1, syarat pemilu satu putaran adalah pasangan capres-cawapres harus memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023).

Dengan demikian, syarat pemilu satu putaran adalah pasangan capres dan cawapres hanya mengantongi suara lebih dari 102.406.611 suara.

Selain itu, suara tersebut juga harus terdiri dari di atas 20% suara di setiap provinsi. Berikut jumlah suara atau daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing provinsi

  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Aceh 3.742.037 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Sumatera Utara 10.853.940 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Sumatera Barat 4.088.606 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Riau 4.732.174 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Jambi 2.676.107 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Sumatera Selatan 6.326.348 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Bengkulu 1.494.828 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Lampung 6.539.128 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Kep Bangka Belitung 1.067.434 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Kep Riau 1.500.974 pemilih.
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi DKI Jakarta 8.252.897 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Jawa Barat 35.714.901 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Jawa Tengah 28.289.413 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi DI Yogyakarta 2.870.974 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Jawa Timur 31.402.838 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Banten 8.842.646 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Bali 3.269.516 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Nusa Tenggara Barat 3.918.291 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Nusa Tenggara Timur 4.008.475 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Kalimantan Barat 3.958.561 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Kalimantan Tengah 1.935.116 pemilih.
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Kalimantan Selatan 3.025.220 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Kalimantan Timur 2.778.644 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Kalimantan Utara 504.252 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Sulawesi Utara 1.969.603 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Sulawesi Tengah 2.236.703 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Sulawesi Selatan 6.670.582 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Sulawesi Tenggara 1.867.931 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Gorontalo 881.206 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Sulawesi Barat 985.760 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Maluku 1.341.012 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Maluku Utara 953.978 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Papua 727.835 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Papua Barat 385.465 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Papua Selatan 367.269 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Papua Tengah 1.128.844 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Papua Pegunungan 1.306.414 pemilih
  • DPT Pemilu 2024 Provinsi Papua Barat Daya 440.826 pemilih.

Jadwal Pemilu 2024

Pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 berlangsung hingga 25 Oktober 2023. Setelah itu, akan memasuki masa kampanye. Berikut jadwal Pemilu 2024:

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024     Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023     Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023     Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022     Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022     Penetapan Peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023     Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023     Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023     Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023     Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024     masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024     Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024     Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024     Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota     Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi     Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024     Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024     Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Itulah syarat Pemilu 2024 satu putaran. Semoga Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang menghasilkan pemimpin berintegritas tinggi demi kemajuan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×