kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Kamar sel Miranda berukuran 3,1 x 3,5 meter


Minggu, 03 Juni 2012 / 13:52 WIB
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BCA hari ini Kamis 20 Mei 2021, periksa sebelum tukar valas. KONTAN/Baihaki/19/8/2014


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom, resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Penyidik KPK, Jumat (1/6) petang. Ia ditahan seusai menjalani pemeriksaan perdananya pada kasus cek pelawat pelihan DGSBI tahun 2004.

Oleh karena itu, selama penyidikan dan penuntutan, Miranda akan menghuni kamar sel yang berukuran 3,1 x 3,5 yang terletak di basement gedung KPK, Jakarta.

Fasilitas serta tata tertib Rutan KPK sama dengan yang diatur pemerintah. Dalam hal ini yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Namun, bedanya pada rutan KPK terbilang sangat ketat, terlebih dengan jam besuk dan monitoring Ruang Tatap Muka bagi pengunjung.

"Di sini cukup ketat. Di RTM (Ruang Tatap Muka) juga di pasang CCTV," terang petugas Rutan KPK saat berbincang Tribunnews.com, Minggu (3/6).

Untuk menjenguk ahli bidang ekonomi perbankkan dari Universitas Indonesia itu, lanjut petugas tadi, tidak diperkenankan untuk membesuk di luar jam besuk yang telah ditentukan.

"Senin-kamis jam besuk pukul 09.00 -15.00. Pengacara bebas, tapi di luar jam itu harus izin penyidiknya. Juga pembesuk tidak boleh pakai jaket, topi, hanya pakai sandal dan celana pendek di RTM," terangnya. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×