Reporter: Umi Kulsum | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengangkutan barang menggunakan moda kereta api. Saat ini usulan tersebut masih dikaji dan akan ditindaklanjuti secara formal di tahun depan.
Komisaris KAI Cris Kuntadi mengatakan, rencana tersebut masih terus digodok. Sebelumnya, KAI juga telah mengajukan hal ini secara informal ke Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
"Wakil Menkeu Mardiasmo menyatakan bisa dipertimbangkan asal sudah ada kajian yang riil dari pihak KAI maupun pemilik barangnya," kata Cris kepada Kontan.co.id, Minggu (18/11).
Langkah berikutnya, Cris bilang, saat ini KAI akan melakukan penjajakan lebih lanjut yang bekerjasama dengan berbagai pihak baik Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Kemkeu.
"Semoga tahun depan sudah ada arah yang kita harapkan. Dan kami mendorong hal ini agar angkut barang menggunakan moda KAI harganya lebih kompetitif," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News