Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Lewat penerbitan Perpres 36/2010, pemerintah menetapkan aturan baru terhadap tiga bidang usaha yang menurut Perpres 111/2007 dinyatakan tertutup.
Perpres 36/2010 menyebutkan, industri siklamat dan sakarin dinyatakan terbuka dengan persyaratan izin khusus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Perdagangan. Untuk objek ziarah, pemerintah mengizinkan asing boleh berinvestasi dengan batas maksimal investasinya 51% dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah tempat objek ziarah itu berada. Bidang usaha lembaga penyiaran publik radio dan televisi sendiri ditetapkan khusus untuk monopoli Radio Republik Indonesia, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B. Sukamdani menilai wajar kalau pemerintah mengeluarkan tiga bidang usaha yang dimaksud. Alasannya, "tiga sektor itu tidak termasuk sektor yang strategis dan pelaku usaha dalam negeri masih bersaing."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News