Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa pengumuman kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan antara Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, dengan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Anindya Bakrie.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan, Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan Jumat, 27 September 2024 tersebut.
“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses
penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024,” kata Dhaniswara K. Harjono dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Senin (07/10).
Menurut Dhaniswara K. Harjono, dalam pertemuan tersebut telah disepakati untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas), setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, untuk menyelesaikan masalah internal Kadin.
Baca Juga: Kadin Angkat Raffi Ahmad Menjadi Waketum Bidang Ekonomi Kreatif
Kesepakatan yang dituangkan secara tertulis serta ditandatangani di atas materai tersebut, dibuat untuk menjaga marwah organisasi Kadin Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.
“Pada kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak tersebut, semua pihak setuju untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) yang akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah. Dan saat ini kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” tambah Dhaniswara.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, setiap langkah yang diambil, termasuk penetapan pengurus organisasi, harus selalu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia, demi menjaga nama baik dan integritas Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah,” tutur Eka Sastra.
Untuk diketahui, Ketua Kadin hasil pemilihan Munaslub, Anindya Bakrie telah membuat struktur kepengurusan baru. Salah satunya, menunjuk artis Raffi Ahmad sebagai Wakil Ketua Umum (WKU) bidang ekonomi kreatif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada periode 2024-2029.
Dalam catatan Kontan, penunjukan Raffi dalam barisan kepengurusan Tim Kadin Anindya Bakrie diumumkan hari ini, di Kantor Pusat Kadin di Jakarta, Senin (7/10).
Bos Rans Entertainment ini berkomitmen akan langsung menjalankan tugas sebagai WKU bidang ekonomi kreatif dan akan berkoordinasi dengan kepemimpinan Prabowo-Gibran mendatang.
"Mohon kerja sama dan partisipasinya kepada seluruh pelaku usaha, Kadin ini akan selalu bersinergi dengan pemerintah insya Allah nanti setelah Pak Prabowo dan Mas Gibran dilantik sinergi kita akan lebih baik," kata Raffi.
Baca Juga: Jadi Waketum Kadin, Raffi Ahmad: Setelah Prabowo Dilantik Sinergi Akan Lebih Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News