Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap saat berada di apartemen.
Dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (31/7/2020), apartemen yang dimaksud merupakan milik pribadi Djoko Tjandra yang berada di Malaysia. "Sedang di apartemen yang bersangkutan," kata Listyo, Jumat.
Listyo yang memimpin langsung operasi penangkapan buron 11 tahun itu menuturkan, proses penangkapan yang juga melibatkan Polis Diraja Malaysia itu tidak mengalami kendala.
Pasalnya, Djoko Tjandra tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap. "Tidak ada perlawanan," tambah Listyo.
Baca Juga: Djoko Tjandra dan jejaring Grup Mulia
Sebelumnya, Polri telah menangkap buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009.
Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang menjemput Djoko di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).
Usai ditangkap, buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 11 tahun lalu itu mendarat sekitar pukul 22.40 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia.
Dalam tayangan Kompas TV, terlihat pesawat dengan nomor registrasi PK RJP. Pesawat diketahui dengan tipe Embraer ERJ 135. (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Tak Melawan Saat Diciduk di Apartemennya",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News