Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk menaikkan investasi dan ekspor adalah melalui menjalin kerjasama perdagangan dengan negara lain. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, dari dalam negeri sendiri semua regulasi investasi telah ditata ulang oleh pemerintah.
Yang terbaru, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan jilid XVI terkait reformasi izin dan daftar negatif investasi. Nah, agar menambah keyakinan negara lain, salah satu caranya bisa dibangun dengan perjanjian dagang. Menurut JK, perjanjian dagang antar negara bisa membuat kepastian hukum investasi lebih baik dan tidak berubah-ubah.
"Maka itu, kita perlu meningkatkan dan mempercepat perjanjian perdagangan lewat comprehensive economic partnership agreement (CEPA)," katanya saat membuka acara outlook perekonomian Indonesia 2019, Selasa (8/1).
Saat ini, pemerintah terus bernegosiasi dengan Uni Eropa, Jepang dan Amerika Serikat (AS) untuk perjanjian dagang ini. "Ini agar ada kesamaan pemikiran, karena kalau tidak ada kesamaan maka investasi perdaganggan akan beralih ke negara yang lebih nyaman daripada mereka," tambah JK.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya dan Kementerian Perdagangan memang masih terus intensif membahas perjanjian perdagangan internasional kepada beberapa negara. Meski begitu, menurut Darmin, perjanjian perdagangan tidak harus komprehensif dalam bentuk CEPA tapi bisa juga hanya dalam bentuk free trade agreement (FTA) yang saat ini diupayakan Menteri Perdagangan.
Ia bilang, sebetulnya beberapa perundingan CEPA sudah selesai oleh beberapa negara misalnya, Australia (IA CEPA). "Secara prinsip dengan Australia sudah selesai perundingannya hanya saja teken keduanya belum dilakukan," kata Darmin.
Sementara, dengan Eropa, lanjutnya, memang cukup rumit karena perjanjian tidak hanya membahas investasi dan perdagangan tapi juga soal lingkungan dan hak kekayaan intelektual. "Yang paling sulit diskusinya itu, dan FTA itu perlu didorong dan dikerjakan oleh Mendag ke beberapa negara," tutur Darmin.
Perundingan perdagangan internasional ini termasuk menjadi fokus pemerintah saat ini. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah 52 Tahun 2018 pada 10 Desember 2018 lalu yang mengatur tata cara peninjauan kembali perjanjian perdagangan internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News