Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk mengubah sistem importasi garam dari berdasarkan kuota menjadi sistem tarif. Intinya, siapapun boleh mengimpor garam asal mampu membayar tarifnya. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengakui masih ada kekhawatiran adanya kebocoran dari beberapa jenis garam yang diimpor, khususnya dari aneka-pangan yang kerap bocor ke pasar garam konsumsi. Oleh karenanya, pemerintah akan memperketat pengawasan setelah garam impor, masuk ke wilayah Indonesia.
“Kalau industri saya kira mereka pemakai yang reguler. Kita akan perkenankan mereka impor berapa saja. Tapi akan dilakukan post audit. Siapa tahu ada yang tetap nakal. Supaya bisa kita ambil tindakan,” kata Rizal di kantornya, Jakarta, Senin (21/9).
Rizal mengatakan, kategorisasi garam secara umum dibagi menjadi tiga jenis yaitu garam industri, garam aneka-pangan, serta garam konsumsi. Biasanya, kata Rizal, kebocoran terjadi dari garam aneka-industri ke pasar garam konsumsi.
“Nah khusus supaya tidak ada kebocoran ini kami minta aparat terkait, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, untuk memonitor,” ucap Rizal.
Untuk melakukan pengawasan tersebut, pemerintah akan membentuk tim monitoring garam. Tugasnya, memperkirakan konsumsi garam, produksi garam, dan kebutuhan impor garam, serta kebijakan harga garam.
“Tim ini terdiri dari level direktur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Sesmenko Kemaritiman. Kami juga minta Kapolda dilibatkan dalam tim ini, untuk memonitor masih ada yang berulang tidak, kelakuan jahat tadi. Kalau berulang ya diapain nanti,” kata Rizal. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News