Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ambisi otoritas pajak untuk mendorong tingkat kepatuhan melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan nampaknya sulit tercapai.
Kebijakan pemerintah yang menaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun lalu, akan mengurangi jumlah orang yang wajib melapor SPT tahun 2016.
Padahal, otoritas pajak memasang target tingkat kepatuhan WP melaporkan SPT tahunan akan meningkat menjadi 75%, dari realisasi tahun lalu sebesar 63,15%.
Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal, penurunan itu bukan karena kesadaran melapor berkurang. "Ini karena kebijakan yang dibuat, menyebabkan kemungkinan turun," kata Yon, Kamis (19/1).
Seperti kita ketahui, pada tahun 2016 lalu pemerintah menaikan batas PTKP orang pribadi menjadi Rp 54 juta per tahun, dari Rp 36 juta per tahun. Artinya, makin banyak orang dengan penghasilan di bawah PTKP yang tidak dikenakan pajak.
Nah, mereka yang memiliki penghasilan PTKP menurut Yon tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT. Sebagai catatan, jumlah WP yang wajib melaporkan SPT per 1 Januari 2017 tercatat sebanyak 23,2 juta.
Jumlah itu naik dari tahun lalu yang tercatat sebanyak 20 juta WP. Dari jumlah itu, yang melaporkan SPT tercatat sebanyak 12,73 juta WP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News