kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Jokowi minta ASEAN ikut atasi krisis Rohingya


Selasa, 14 November 2017 / 10:08 WIB
Jokowi minta ASEAN ikut atasi krisis Rohingya


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh anggota ASEAN untuk ikut serta dan bergerak bersama dalam membantu mengatasi krisis kemanusian yang menimpa masyarakat Rohingya di Myanmar. Dia juga meminta The ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on disaster management (AHA Centre) dapat diberikan akses secara penuh untuk dapat membantu menyelesaikan krisis kemanusiaan di Myanmar tersebut.

Permintaan tersebut disampaikannya langsung kepada pemimpin negara ASEAN saat KTT ASEAN ke-31 yang dilaksanakan di Filipina, Senin (13/11). Jokowi mengatakan, masalah dan krisis kemanusian yang menimpa masyarakat Rohingya, tidak boleh dibiarkan berlangsung lama.

Dia khawatir, semakin lama dibiarkan, krisis bisa merembet ke keamanan dan stabilitas kawasan.

"Dampak juga bisa terjadi pada munculnya radikalisme dan trafficking in person," katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (13/11).

Selain meminta negara anggota ASEAN ikut serta dalam mengatasi krisis tersebut, Jokowi juga meminta mereka berkontribusi dalam membantu pengungsi Rohingya. “Indonesia telah menyampaikan usulan formula 4+1 untuk Rakhine, termasuk mendukung implementasi rekomendasi Kofi Annan," katanya.

Etnis Rohingya teraniaya di negeri mereka sendiri. Mereka menjadi korban kekejaman militer negara mereka sendiri Mereka dibantai, dan diusir dari negeri mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×