kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Jokowi janjikan upaya penegakan hukum bagi pembakar hutan


Selasa, 17 September 2019 / 18:27 WIB
Jokowi janjikan upaya penegakan hukum bagi pembakar hutan
ILUSTRASI. PRESIDEN JOKOWI TINJAU PENANGANAN KEBAKARAN LAHAN DI RIAU


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berjanji akan melakukan upaya hukum bagi pelaku pembakaran hutan. Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi kebakaran di Riau.

Tindakan hukum ditujukan baik untuk pelaku perorangan mau pun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan. "Upaya hukum sudah kita lakukan. Baik yang perorangan baik korporasi semuanya sudah ada tindakan tegas ke sana," ujar Jokowi dalam siaran pers, Selasa (19/7). 

Baca Juga: Kabut asap menipis, penerbangan di Bandara Banjarmasin berangsur normal

Selain upaya hukum, pemadaman juga terus dilakukan. Pasukan sebanyak 5.600 orang telah dikerahkan untuk melakukan pemadaman lahan yang terbakar.

Penggunaan teknologi pun dilakukan untuk pemadaman. Salah satunya adalah penggunaan waterbombing di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan 52 pesawat.

Pembuatan hujan juga akan dilakukan untuk memadamkan karhutla. Pesawat untuk menyemai awan dikerahkan sehingga dapat membuat hujan. "Karena awannya ada kita berdoa semoga nanti juga jadi hujan, Insya Allah di hari ini," terangnya yang meninjau pesawat penyemai.

Baca Juga: Polusi udara tak hanya menggangu paru-paru, ini tujuh dampaknya bagi tubuh

Jokowi juga menekankan pentingnya pencegahan karhutla. Pemadaman harus dilakukan ketika titik api masih kecil sehingga tidak meluas.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×