kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Jokowi hadir di puncak peringatan Hari Pramuka


Minggu, 16 Agustus 2015 / 18:14 WIB
Jokowi hadir di puncak peringatan Hari Pramuka


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo hadir pada peringatan Hari Pramuka Ke-54 di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Minggu (16/8) sore. Presiden bertindak selaku pembina upacara dalam acara yang diikuti ribuan anggota Pramuka itu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Jokowi hadir bersama dengan Ibu Negara Iriana. Keduanya terlihat kompak mengenakan seragam coklat khas Pramuka.

Kedatangan Jokowi disambut oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault. Peringatan ini turut dihadiri sejumlah menteri, seperti Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Mereka semua menggunakan seragam Pramuka, kecuali Basuki.

Dalam sambutannya, Adhyaksa memaparkan sejumlah transformasi yang akan dilakukan gerakan Pramuka. Menurut dia, Pramuka harus mengikuti perkembangan zaman agar tidak ditinggal generasi muda.

"Bila tidak dapat berperan sesuai keinginan kaum muda, maka lambat laun Pramuka akan ditinggalkan oleh anggotanya," ungkap Adhyaksa.

Acara peringatan Hari Pramuka Ke-54 ini dihadiri semua perwakilan Pramuka seluruh Indonesia, disertai kakak-kakak penggalang dan penegak. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×