kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jokowi anugerahkan enam pahlawan nasional, salah satunya kakek Anies Baswedan


Kamis, 08 November 2018 / 13:53 WIB
Jokowi anugerahkan enam pahlawan nasional, salah satunya kakek Anies Baswedan
Presiden Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh. Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, 10 November 2018 nanti.

Penganugerahan itu pun ditandai melalui Keputusan Presiden RI Nomor 123/TK/TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, penganugerahan itu dilakukan di Istana Negara pada pukul 13.00 WIB.

Terlihat Presiden langsung memberikan gelar pahlawan itu kepada para ahli waris enam pahlawan nasional. Keenam pahlawan itu yakni:

1. Almarhum Abdurrahman Baswedan (kakek dari Anies Baswedan), Tokoh dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
2. Almarhumah Agung Hajjah Andi Depu, Tokoh dari Provinsi Sulawesi Barat;
3. Almarhum Depati Amir, Tokoh dari Provinsi Bangka Belitung;
4. Almarhum Mr. Kasman Singodimedjo, Tokoh dari Provinsi Jawa Tengah;
5. Almarhum Ir. H. Pangeran Mohammad Noor, Tokoh dari Provinsi Kalimantan Selatan;
6. Almarhum Brigjen K.H. Syam’un, Tokoh dari Provinsi Banten.

Penyematan gelar pahlawan nasional itu berdasarkan proses di Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang telah memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut. Penghargaan ini diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.

Selain itu, diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya seperti, yang pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×