Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Presiden Joko Widodo angkat bicara soal buku Jokowi Undercover. Buku tersebut berisi fitnah terhadap Jokowi dan keluarganya.
Penulisnya, Bambang Tri Mulyono, sudah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian beberapa waktu lalu.
Jokowi menyesalkan pembuatan buku tersebut karena tidak disertai dengan adanya kaidah ilmiah yang digunakan dalam penulisannya.
"Setiap pembuatan buku ada kaidah-kaidah ilmiah, ada materi yang harus diperdalam di lapangan, ada sumber-sumber kredibel yang bisa dipercaya," ucap Jokowi.
"Kalau sumber-sumber enggak jelas dan enggak ilmiah, ngapain saya harus baca dan komentari," ujarnya.
Bareskrim Polri telah menangkap Bambang Tri Mulyono selaku penulis buku. Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang dia tulis dalam bukunya.
Setelah diperiksa pasca-penangkapan, Jumat (31/12/2016), Bambang ditahan oleh Bareskrim Polri. Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam pasal itu disebutkan, siapa saja yang sengaja menunjukkan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News