Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Presiden Joko Widodo memerintahkan para menterinya untuk memangkas anggaran belanja mereka. Perintah tersebut tertuang dalam Inpres No. 4 Tahun 2017 tentang Efesiensi Belanja Barang Kementerian/ Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2017.
Dalam lampiran inpres yang ditandatangani presiden 22 Juni lalu tersebut besaran perintah penghematan belanja yang diberikan Jokowi kepada setiap kementerian berbeda- beda. Perintah penghematan terbesar dia minta dilakukan Kementerian Perhubungan.
Kementerian tersebut diperintahkan untuk mengefesienkan belanja barang mereka dari yang awalnya Rp 11,95 triliun menjadi Rp 9,95 triliun atau berhemat sampai dengan Rp 2 triliun.
Untuk Kementerian Kesehatan, Jokowi memerintahkan agar kementerian yang dikomandani Nila Moeloek tersebut bisa memangkas belanja barang mereka darai Rp 13, 43 triliun menjadi Rp 11,5 triliun atau sebesar Rp 1,9 triliun.
Jokowi dalam inpres tersebut memerintahkan ke kementerian untuk mengindentifikasi sendiri anggaran yang perlu dihemat. "Tapi penghematan yang dilakukan nantinya tidak mengganggu program prioritas kementerian," ujar Jokowi dalam inpres tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News