kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Johan Budi: KPK tak akan berhenti berantas korupsi


Senin, 09 Maret 2015 / 09:51 WIB
ILUSTRASI. Jadwal MPL ID S12 Week 8 Day 4 (24/9), Hasil Pertandingan dan Klasemen Sementara


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK tidak akan berhenti memberantas korupsi setelah perkara Komjen Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Menurut dia, masih banyak tugas KPK yang menumpuk untuk segera diselesaikan.

"Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti karena ini (kasus BG). Banyak perkara baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang harus diselesaikan penanganannya," ujar Johan melalui pesan singkat, Senin (9/3).

Johan mengatakan, KPK akan kembali bangkit setelah melalui berbagai kisruh seperti proses praperadilan hingga keputusan pelimpahan kasus Budi ke Kejaksaan. Johan mengakui bahwa kerja KPK sempat melambat karena hal-hal tersebut.

"Kami akan bekerja keras kembali setelah kemarin sempat slow down karena adanya hiruk pikuk," kata Johan.

Belum lagi, kata Johan, mengenai gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka KPK. Menghadapi gugatan itu, Johan mengatakan, KPK telah mengatur strategi.

"Kami punya strategi yang tentu tidak bisa disampaikan kepada khalayak ramai, karena strategi itu nanti dibaca oleh para tersangka yang mengajukan praperadilan," ujar Johan.

Seperti diberitakan, putusan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah secara hukum. Putusan hakim Sarpin Rizaldi tersebut membuat tersangka lainnya mengikuti jejak Budi mengajukan praperadilan. Tersangka korupsi yang mengajukan gugatannya antara lain mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, dan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×