kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jika MK tolak permohonan Prabowo, KPU lakukan penetapan 3 hari setelahnya


Rabu, 26 Juni 2019 / 16:37 WIB
Jika MK tolak permohonan Prabowo, KPU lakukan penetapan 3 hari setelahnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres yang akan dibacakan Kamis (27/6). Putusan tersebut akan digunakan oleh KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib untuk menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.

"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan MK itu dengan asumsi MK menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara pilpres.

Jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka, jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah. "Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolehan suara dengan mengukuhkan keputusan KPU ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.

Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.

"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan.

Untuk diketahui, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres. Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar Jumat (28/6). Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6).

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6).

Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Putusan MK Tolak Permohonan Prabowo, KPU Lakukan Penetapan 3 Hari Setelahnya", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×