kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.199   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

JICT lumpuh, ini suara serikat pekerja yang mogok


Kamis, 03 Agustus 2017 / 11:13 WIB
JICT lumpuh, ini suara serikat pekerja yang mogok


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia, Jakarta International Container Terminal (JICT) lumpuh total akibat mogok pekerja yang dimulai sejak hari ini (3/8) pukul 07.00 WIB. 

Sekitar  95% atau lebih dari 650 pekerja melakukan aksi mogok di area lobi kantor JICT. M. Firmansyah, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JITC mengatakan dalam rilis, aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB.

Sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. "Padahal karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan Undang-Undang, ujarnya dalam rilis, Rabu (3/8).

Beberapa wartawan pun sempat didata oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Saat ditanya maksud dan tujuan, petugas polisi pelabuhan beralasan untuk kepentingan permintaan gambar. 

Mogok kerja dilakukan karena dampak dari Perpanjangan Kontrak JICT yang menurut BPK melanggar aturan. Uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak tahun 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42%. 

Padahal pendapatan JICT meningkat 4,6% tahun 2016 dan biaya overhead termasuk bonus tantiem Direksi serta komisaris meningkat 18%. Pendapatan tahunan JICT sebesar Rp 3,5 triliun- Rp 4 triliun diduga menjadi incaran investor asing untuk memperpanjang JICT dan melakukan politiasi gaji pekerja. 

Kerugian akibat mogok kerja JICT yang rencananya dilakukan mulai tanggal 3-10 Agustus 2017 mencapai ratusan miliar rupiah. Bahkan Direksi bersedia mengganti rugi yang diakibatkan mogok kepada pengguna jasa JICT.

M. Firmansyah mempertanyakan, langkah direksi lebih memilih mengambil langkah dengan resiko opportunity loss yang jauh lebih besar dibanding memenuhi hak pekerja sesuai aturan. 

Aksi mogok ini didorong keinginan SP JICT agar direksi menambah bonus kerja tahunan selama 2016. Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat jika pendapatan pekerja JICT sudah termasuk yang terbesar di pelabuhan se-Indonesia.

Di lain pihak, aksi SP JICT juga dikhawatirkan akan mengganggu pengguna jasa serta mengganggu aktivitas ekonomi logistik secara nasional karena aktivitas ekspor-impor mengalami gangguan di Pelabuhan Tanjung Priok karena JICT menangani hampir 70% ekspor impor Jabodetabek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×