kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Jhonny Allen Bantah Terima Rp 1 Miliar 


Senin, 22 Juni 2009 / 17:40 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR RI, Jhonny Allen Marbun membantah dirinya menerima duit Rp 1 miliar dari anggota Panitia Anggaran Abdul Hadi Djamal.

Hal ini dikatakan Jhonny saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (22/6).

Jhonny mengaku sama sekali tidak mengenal Darmawati, Hontjo Kurniawan beserta supir mereka. Jhonny mengaku tak pernah melakukan komunikasi secara intens dengan Abdul. "Hanya sebatas kenal di DPR saja," akunya.

Selain menyangkal menerima duit, Jhonny juga menyangkal mengenal Resko meski Hakim Dudu Duswara sudah memperlihatkan fotonya di muka persidangan. Resko adalah orang yang disebut-sebut beberapa saksi dalam persidangan sebagai ajudan sekaligus kaki tangan Jhonny untuk menerima duit Rp 1 miliar dari Abdul.
Malahan, Jhonny menyebut dirinya mempunyai tiga orang asisten pribadi. "Staf pribadi saya itu bernama Niko, Charles dan Hasiholan," bebernya.

Anggota Komisi VI ini pun menyangkal pernah melakukan beberapa pertemuan dengan Abdul termasuk di Hotel Mulia pada 23 Februari 2009. Ini adalah pertemuan pertama yang memunculkan kesepakatan bahwa Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti, Hontjo Kurniawan bersedia menggelontorkan duit Rp 3 miliar asalkan dirinya ketiban proyek.

Dalam persidangan, Jhonny kerap memberikan jawaban yang berputar-putar. Payahnya, pernyataan itu mampu menjawab pertanyaan yang dilontarkan. Bahkan, Hakim Ketua Teguh Haryanto mengingatkan Jhonny berulang kali untuk lugas dalam menjawab.

Menjelang akhir proses tanya-jawab, Hakim Teguh sempat menanyakan siapa orang yang sebenarnya berbohong. Pasalnya, hampir semua pernyataan dalam surat dakwaan Abdul dibantah oleh Jhonny. "Kalau ceritanya begitu, maka yang berbohong adalah Abdul Hadi Djamal," kata Jhonny.

Keterangan Jhonny memang tidak muncul dalam berkas dakwaan Darmawati, melainkan hanya di berkas dakwaan Abdul. Tapi, hakim menilai Jhonny perlu dihadirkan lantaran beberapa orang saksi dalam persidangan Darmawati menyebut namanya.

Usai mencecar Jhonny dengan puluhan pertanyaan, hakim pun meminta pendapat terdakwa Darmawati. Perempuan 43 tahun ini mengaku tak mengenal Jhonny secara pribadi. "Saya pernah melihat di acara meninggalnya Ketua DPRD Sumut," katanya.

Tapi, Darmawati mengaku melihat Jhonny pada pertemuan di Hotel Mulia pada 23 Februari lalu. "Sekitar pukul 18.00 WIB," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Hontjo berkeinginan mendapatkan proyek dari Program Stimulus Departemen Perhubungan RI tahun 2009. Dia menjanjikan duit Rp 3 miliar kepada Abdul supaya niatannya terkabul.
Untuk memuluskan langkah itu, Darmawati ditunjuk sebagai perantara Hontjo dan Abdul. Abdul sendiri mengatakan menyetor duit Rp 1 miliar kepada Jhonny.

Kini, Darmawati, Abdul dan Hontjo menyandang status terdakwa. Adapun sidang perkara masih bergulir hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×