kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jero Wacik jalani sidang perdana permohonan PK hari ini


Senin, 23 Juli 2018 / 15:03 WIB
Jero Wacik jalani sidang perdana permohonan PK hari ini
ILUSTRASI. VONIS JERO WACIK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menjalani sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7). Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu menggunakan keterangan Presiden Joko Widodo dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhohono. Kemudian, keterangan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Ada juga keterangan Pak SBY secara tertulis dan keterangan Pak JK saat dulu bersaksi dalam persidangan saya," ujar Jero dalam sidang pendahuluan PK.
Dalam materi pengajuan PK, Jero mencantumkan instruksi Jokowi pada 19 Juli 2016. Instruksi itu menerangkan bahwa kebijakan, diskresi dan kesalahan administrasi oleh pejabat negara tidak boleh dipidana. Selain itu, Jero juga menggunakan keterangan Jusuf Kalla saat pernah bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Jero, saat itu Kalla menerangkan bahwa acara di Hotel Darmawangsa bukan acara ulang tahun, tetapi peluncuran buku secara resmi.

Sementara, keterangan tertulis SBY tidak dibacakan di dalam persidangan. Menurut Jero, presiden dan wakil presiden adalah atasan langsung menteri yang tahu persis kegiatan yang dia lakukan. Presiden dan wapres juga dianggap memahami prestasi yang pernah dilakukan oleh Jero.

"Sangat tidak masuk akal jika hakim mengabaikan atau mengesampingkan kesaksian beliau-beliau ini," kata Jero.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Jero Wacik dari empat menjadi delapan tahun penjara setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum. Jero juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.073.031.442 subsider 2 tahun penjara dibebankan kepada Jero. Jero Wacik terbukti menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajukan PK, Jero Wacik Gunakan Keterangan Jokowi, SBY dan Jusuf Kalla"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×