Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia
BOGOR. Penerimaan pajak hingga 26 November 2016 baru mencapai Rp 941 triliun atau 69,4% dari target yang ditetapkan oleh APBNP 2016 yaitu sebesar Rp 1.355,2 triliun. Angka ini sudah termasuk penerimaan PPh migas yang mencapai Rp 31 triliun dan uang tebusan Tax Amnesty sebesar Rp 94 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan, pihaknya akan menggenjot dana dari program Tax Amnesty atau pengampunan pajak, untuk memenuhi penerimaan pajak.
"Kami harap masih akan banyak wajib pajak prominent (besar) dan profesi yang belum melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar agar ikut amnesti pajak," ujar Yon, Sabtu (26/11).
Lembaganya, menurut Yon, terus melakukan sosialisasi kepada kelompok profesi ataupun wajib pajak besar yang belum ikut atau sudah ikut tapi belum melaporkan secara keseluruhan. "Misalnya profesi dokter baru 5% yang ikut. Jadi masih ada potensi 95%. Datanya sudah kita distribusikan ke kanwil," ungkapnya.
Partisipasi beberapa profesi dalam amnesty pajak diantaranya yaitu untuk notaris baru 22%, untuk posisi pengacara baru 6% yang ikut amnesty pajak, profesi kurator yang ikut berpartisipasi amnesty pajak mencapai 27%. Kemudian untuk pengusah perbangkan partisipasinya baru 15%.
Dengan angka tersebut bisa dikatakan tingkat partisipasi dari profesi tertentu masih minim dan masih kurang dari 50%. Maka dari itu ada potensi untuk meningkatkan tingkat partisipasinya. Belum lagi, masih banyak wajib pajak besar yang belum sepenuhnya mengikuti program ini, jika terus digenjot maka akan meningkatkan penerimaan negara.
"Masih banyak. Ada perusahaan yang lapornya hanya Rp 100.000 berarti asetnya 5 juta, kita tahu itu perusahaan besar. Profil kita tahu. Datanya ada berarti belum sesuai," ungkapnya.
Sementara Direktir Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama menyampaikan periode dua ini pihaknya akan terus menggenjot wajib pajak UMKM untuk ikut amnesty pajak. Menuritnya strategi yang dijalankanya sudah berhasil sebab periode ini yang ikut amnesty pajak didominasi UMKM. "Memang jumlahnya dibanding seluruh UKM masih sangat sedikit, kita akan genjot lagi," ungkapnya.
Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kenapa masyarakat masih enggan mengikuti amnesty pajak itu karena beberapa faktor. Ada faktor karena masih kurangnya sosialisasi, ada juga yang menyangkut kepercayaan terhadap institusi pajak, ada juga masalah ketakutan.
Ancaman bagi yang belum ikut
Menteri Keuangan tebar ancaman kepada wajib pajak yang belum ikut amnesti pajak. Biasanya, dalam sosialisasi amnesti pajak Sri Mulyani menjelaskan keuntungan ikut program tersebut. Namun, menjelang akhir periode Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia mengubah strateginya dengan menjelaskan akibat jika tidak ikut pengampunan.
Dia bilang, jika wajib pajak tidak ikut amnesty pajak dan dikemudian hari DJP menemukan ada set yang belum dilaporkan maka akan dikenakan tarif normal. Kemudian ditambah dengan denda 2% setiap bulannya.
"Kalau punya rumah sejak tahun 1998, dan tidak diikutkan tax amnesty. Maka akan dikenakan penerimaan tambahan yang mencapai 25% plus dendanya. Kalau dihitung-itung rumah itu diambil negara. Jadi daripada diambil negara meding ikut tax amnesty," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News