kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jawaban BKPM atas keluhan Gojek sulit IPO


Senin, 12 Februari 2018 / 19:02 WIB
Jawaban BKPM atas keluhan Gojek sulit IPO
ILUSTRASI. Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan banyak kebijakan yang bisa sangat menghantam secara negatif sektor e-commerce dan ekonomi digital.

Meski tidak menyebutkan secara rinci kebijakan apa yang dimaksud, namun pihaknya dan Menteri Komunikasi dan Informatikan Rudiantara sedang membahas hal tersebut.

"Ini saya akan bicarakan dengan Pak Rudiantara untuk memodernisasi aturan ini," ungkapnya di kawasan Istana Negara, Senin (12/2).

Pasalnya, menurut Lembong, arus modal e-commerce sekitar seperenam (1/6) sampai seperlima (1/5) dari total Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi langsung luar negeri.

Sehingga pemerintah harus jaga jangan sampai tren tersebut melemah. Apalagi ia menilai, arus modal e-commerce dan ekonomi digital ini menyelamatkan pertumbuhan investasi internasional dan domestik.

Adapun terkait keluhan Gojek untuk melepas sahamnya ke publik (IPO) Lembong bilang memang harus ada relaksasi di sistem bursa efek. Ia berpendapat memang di era digital saat ini syarat-syarat yang berlaku untuk perusahaan industrial itu beda sekali.

"Misalnya rasio keuntungan usaha/profit. Seperti yang namanya Amazon, itu profitnya kecil sekali dan puluhan tahun gak ada profit. Ya kan? Tapi tetap didukung, tetap disenangi oleh investor. Dan sekarang terbukti, sekarang dia untungnya besar, tapi profil dari tren keuntungan usaha itu memang beda banget, perusahaan digital dengan perusahaan industrial," tambahnya.

Ha tersebut juga berlaku terhadap Facebook yang waktu saat IPO profitnya kecil sekali. "Jadi profil tren perkembangan keuntungan usaha itu beda banget. Itu contoh yang harus di-update mengenai syarat," sambungnya.

Untuk itu, perlu diperhatikan juga baik di BKPM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BUusa Efek Indonesia (BEI) untuk pro terhadap start up dan pro digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×