kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,73   -14,78   -1.58%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan Beli Dulu, Besok (1/2) Harga Minyak Goreng akan Turun


Senin, 31 Januari 2022 / 05:00 WIB
Jangan Beli Dulu, Besok (1/2) Harga Minyak Goreng akan Turun


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tahan dul.u rencana untuk membeli minyak goreng. Mulai besok, hari Selasa 1 Februari 2022, harga minyak goreng akan turun kembali.

Belum lama ini, harga minyak goreng sudah turun melalui kebijakan satu harga, yakni Rp 14.000 per liter. Selanjutnya, harga minyak goreng akan turun lagi karena Kementerian  Perdagangan (Kemendag) menerapkan  kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic  Price Obligation (DPO).

Kemendag menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai 27 Januari  2022. Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan Harga  Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru. HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Berikut rincian harga eceran tertinggi / HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022:

  • Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter,
  • Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter,
  • Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku. “Hal  tersebut dengan  mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Lutfi dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemendag, Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga: Kebijakan DMO Minyak Goreng Dinilai Perlu Payung Hukum

Lutfi menjelaskan kebijakan DMO dan DPO bisa menurunkan harga minyak goreng karena mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan  kebijakan minyak goreng  satu  harga  yang  telah  berlangsung  selama satu minggu terakhir.

"Mekanisme kebijakan DMO atau  kewajiban  pasokan  ke  dalam  negeri  berlaku  wajib  untuk seluruh  produsen  minyak  goreng  yang  akan  melakukan  ekspor.  Nantinya,  seluruh  eksportir yang  akan  mengekspor  wajib  memasok  minyak  goreng  ke  dalam  negeri  sebesar  20  persen dari volume ekspor mereka masing–masing,”jelas Mendag.

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter,yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.

Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter. "Seiring  dengan penerapan  kebijakan DMO, kami menerapkan  kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp 9.300/kg untuk CPO dan Rp 10.300/liter untuk olein,” jelas Mendag.

Dengan kebijakan DPO tersebut, harga minyak goreng bisa ditekan turun.

Meski harga minyak goreng akan turun lagi, Lutfi mengingatkan masyarakat tidak perlu panic buying. "Kami  kembali  mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah  menjamin  stok  minyak  goreng tetap  tersedia dengan  harga  terjangkau.  Selain  itu,  Pemerintah juga  akan  mengambil  langkah-langkah hukum  yang  sangat  tegas  bagi  para  pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” jelas Lutfi.

Itulah informasi penurunan harga minyak goreng. Jadi, jika ingin belanja minyak goreng, lebih baik menunggu saat harga turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×