kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jaksa mulai cicil berkas tuntutan kasus Ahok


Rabu, 22 Maret 2017 / 07:55 WIB
Jaksa mulai cicil berkas tuntutan kasus Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikebut untuk selesai sebelum Ramadhan atau akhir Mei mendatang. 

Majelis hakim yang menangani kasus tersebut memerintahkan tim jaksa penuntut umum untuk mencicil berkas tuntutan terdakwa.

Ketua tim jaksa, Ali Mukartono, mengatakan, selain mengkuti persidangan, jaksa akan menyiapkan surat tuntutan yang bakal dibacakan pada sidang ke-18 mendatang.

"Tadi, perintah hakim, mulai nyicil (surat tuntutan), yang penting pas hari H waktu jadwal sidang tuntutan, kami sudah siap," ujar Ali usai sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Sidang Selasa kemarin mengagendakan pemeriksaan ahli yang diajukan tim kuasa hukum Ahok. Pemeriksaan ahli dari tim kuasa hukum masih akan berlangsung hingga pekan depan.

Pengacara Ahok, I Wayan Sidarta, mengatakan bahwa pihaknya menyepakati opsi pertama dari majelis hakim untuk memaksimalkan persidangan hingga tengah malam agar saksi dan ahli tambahan di luar BAP yang bakal dihadirkannya bisa diperiksa semua.

"Kami tak keberatan sidang sampai jam 12 malam. Kalau seminggu dua kali kami tak mampu karena mengumpulkan saksi-saksi itu tak mudah," ujar Wayan.

Awalnya, kata Wayan, majelis hakim memberikan opsi sidang dilakukan dua kali sepekan untuk mempercepat persidangan.

Apalagi, saksi yang hendak dihadirkan masih ada belasan orang, di antaranya ahli agama, ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara, dan ahli gesture.

"Kita kan ada 25 pengacara yang tak cuma menangani satu kasus. Mengatur sidang sulit bukan main. Namun, penting memberikan peluang agar KUHAP yang mewajibkan bagi hakim menerima semua usulan ahli atau saksi dijalankan," ujar dia.

Wayan Sidarta menampik apabila banyaknya ahli yang dihadirkan disebut untuk mengulur-ulur jalannya persidangan.

Apalagi, persidangan tidak boleh dilakukan lebih dari lima bulan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung.

"Karena memang untuk mewujudkan keadilan perlu keseimbangan. Kami ingin menyampaikan 15 (saksi tambahan). Jumlah 15 itu belum sebanding dengan jaksa yang puluhan jumlahnya. Katanya kan ini tempat mencari keadilan," kata dia.

Adapun sidang kasus dugaan penodaan agama ini akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Maret 2017 mendatang.

Rencananya, kubu Ahok akan menghadirkan lebih dari enam orang saksi ahli pada persidangan berikutnya.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menyampaikan, bila tak ada kendala, sesuai simulasi, sidang ke-16 akan dilakukan pada Rabu, 29 Maret 2017.

Kemudian, sidang ke-17 digelar pada Senin 3 April 2017, sidang ke-18 pada Selasa,11 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Selanjutnya, sidang ke-19 pada Selasa 18 April 2017 dengan agenda pleidoi, sidang ke-20 pada Selasa 25 April 2017 dengan agenda replik, sidang ke-21 pada Selasa 2 Mei 2017 dengan agenda duplik, dan sidang terakhir dengan agenda vonis pada Selasa 9 Mei 2017.

"Dalam keadaan normal, kita pedomani resume simulasi ini. Persidangan berikutnya, ke-16 penasihat hukum silakan hadirkan ahli untuk kesempatan terakhir, dibawa semua, baik di BAP dan luar BAP, dengan catatan diperiksa yang ahli dalam BAP dulu," kata Dwiarso.

Sementara itu, Ahok yang baru saja menjalani sidang, Selasa malam, tampak langsung meninggalkan area Gedung Kementerian Pertanian tanpa berkomentar kepada awak media.

Dia dan rombongan langsung pergi menerobos hujan yang turun cukup deras.

(Gopis Simatupang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×