kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Jaksa Kasus Prita Dihukum


Kamis, 24 September 2009 / 16:11 WIB
Jaksa Kasus Prita Dihukum


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ada kabar terbaru terkait jaksa yang diduga menerima suap dari Rumah Sakit Omni. Kejaksaan Agung memastikan sudah memberi hukuman kepada jaksa yang diduga menerima suap dalam perkara Prita versus RS Omni.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai, perkara tersebut dikategorikan perbuatan tercela. Dia menyebut beberapa kesalahan yang dilakukan para jaksa tersebut seperti tidak menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang, serta memperlambat penanganan perkara.

Jaksa Agung memastikan Dondy K Sudirman, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. "Penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama satu tahun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, Kamis (24/9).

Sementara itu, Jaksa Yunan Harjaka yang menjadi Asisten tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Banten, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Adapun Firdaus Dewilmar, Asisten intelijen kejaksaan tinggi Banten dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan berupa teguran dari kejaksaan agung.

Kejaksaan Agung memastikan telah melakukan pemeriksaan terhadap para jaksa itu. Hasilnya jaksa itu dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan perbuatan tercela. "Terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan perkara atas nama Prita Mulyasari," ujar Hendarman Supandji.

Sebelumnya santer terdengar adanya dugaan praktek main mata antara jaksa dengan RS Omni Tangerang. Dugaan ini muncul karena Kejaksaan Negeri Tangerang mengembalikan berkas penyidikan Prita ke polisi.

Jaksa meminta agar polisi menjerat Prita dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akibat penggunaan undang-undang ini, Prita yang mengeluhkan pelayanan RS Omni lewat surat elektronik harus menjalani tahanan. Padahal polisi hanya menjerat Prita dengan pasal ringan.

Dugaan main mata ini semakin kuat ketika RS Omni memberikan pelayanan gratis kepada para jaksa. Namun, Kejaksaan Agung menganggap pelayanan gratis itu tidak termasuk gratifikasi atau kesalahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×