kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Jaksa Bidik Tersangka Baru


Selasa, 13 Juli 2010 / 12:01 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan korupsi di PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Gedung Bundar mengindikasikan bakal ada tersangka baru.

Sejauh ini, Gedung Bundar baru menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 362 miliar itu adalah Direktur Operasional PTBA Milawarman dan Direktur Niaga PTBA Tindeas Mangeka.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, penyidik masih mencari barang bukti. "Kami melakukan pengecekan kembali dan penggeledahan," katanya. Siapa yang menjadi calon tersangka baru itu, Arminsyah masih membisu.

Dugaan korupsi ini berawal ketika PTBA menyewa floating crane untuk jasa bongkar buat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung senilai Rp 362 miliar. Namun, saksi ahli dari Kejaksaan Agung menegaskan penyewaan crane tersebut ternyata tak perlu. Belakangan terungkap ada kongkalikong antara salah satu direksi dengan pihak rekanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×