kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.325   -52,00   -0,32%
  • IDX 7.190   23,13   0,32%
  • KOMPAS100 1.048   2,47   0,24%
  • LQ45 816   0,81   0,10%
  • ISSI 225   0,91   0,41%
  • IDX30 426   -0,28   -0,07%
  • IDXHIDIV20 504   -0,40   -0,08%
  • IDX80 118   0,05   0,05%
  • IDXV30 120   0,28   0,24%
  • IDXQ30 139   -0,28   -0,20%

Jaksa Bidik Tersangka Baru


Selasa, 13 Juli 2010 / 12:01 WIB
Jaksa Bidik Tersangka Baru


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan korupsi di PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Gedung Bundar mengindikasikan bakal ada tersangka baru.

Sejauh ini, Gedung Bundar baru menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 362 miliar itu adalah Direktur Operasional PTBA Milawarman dan Direktur Niaga PTBA Tindeas Mangeka.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, penyidik masih mencari barang bukti. "Kami melakukan pengecekan kembali dan penggeledahan," katanya. Siapa yang menjadi calon tersangka baru itu, Arminsyah masih membisu.

Dugaan korupsi ini berawal ketika PTBA menyewa floating crane untuk jasa bongkar buat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung senilai Rp 362 miliar. Namun, saksi ahli dari Kejaksaan Agung menegaskan penyewaan crane tersebut ternyata tak perlu. Belakangan terungkap ada kongkalikong antara salah satu direksi dengan pihak rekanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×