CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Jaksa Agung Burhanuddin mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Djoko Tjandra


Kamis, 24 September 2020 / 16:27 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Djoko Tjandra
ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku tidak mengenal dan tak pernah berkomunikasi dengan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Burhanuddin juga menegaskan, ia tidak pernah memberikan perintah agar jaksa Pinangki Sirna Malasari menangani kasus Djoko Tjandra. 

"Apakah saya ada melakukan video call dengan Djoko Tjandra? Kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra, dan saya tidak pernah memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR secara virtual, Kamis (24/9/2020). 

Burhanuddin mengatakan, tidak ada upaya hukum lain, seperti Peninjauan Kembali (PK), yang bisa dilakukan Djoko Tjandra dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. "Ini pelaksana tinggal dilaksanakan, sudah ada putusan. Enggak ada alasan lagi jaksa untuk melakukan PK," ujarnya. 

Namun, Burhanuddin mengaku mengenal tersangka lainnya, yakni Andi Irfan Jaya. Ia mengaku mengenal Irfan ketika masih ditugaskan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. "Dia sebagai orang LSM, pernah ketemu saya. Dan sejak itu, saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan. Itu. Saya waktu itu sedang melakukan pengumpulan teman-teman LSM untuk kita ajak bicara bagaimana penyelesaian perkara yang ada di Sulsel," tutur dia. 

Awalnya dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR Supriansa meminta penjelasan terkait kabar bahwa Burhanuddin memiliki hubungan dekat dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. "Apa benar pada saat Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra, sempat video call dengan pak Jaksa Agung atau berkomunikasi Dengan Djoko Tjandra dengan pak JA melalui HP-nya Pinangki, ini harus dijawab, supaya tidak ada menjadi fitnah di tengah-tengah publik," kata Supriansa. 

Baca Juga: Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap US$ 500 ribu

"Dan selanjutnya, apa benar Pak Jaksa Agung juga memiliki hubungan dekat dengan Irfan itu sendiri? Ini juga harus dijawab Pak Jaksa Agung," sambungnya. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukkan nama sejumlah pejabat dalam action plan atau proposal untuk kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. 

Poin pertama adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020 dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai penanggung jawab. Poin kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin. 

Diketahui, Jaksa Agung saat ini bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin. Surat yang dimaksud adalah permohonan fatwa dari pengacara kepada Kejagung agar diteruskan kepada MA. Langkah kedua ini rencananya dilakukan pada 24-25 Februari 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan serta Anita Kolopaking. 

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu. Kemudian, Pinangki memasukkan nama mantan Ketua MA Hatta Ali dalam poin ketiga. 

Menurut jaksa, poin ketiga yang dimaksud Pinangki adalah tindak lanjut dari surat pengacara yang sebelumnya dikirim terkait permohonan fatwa di MA. Poin ini menjadi pertanggungjawaban Pinangki serta Andi Irfan Jaya dan rencananya dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020.

Selanjutnya: Bangun gedung yang habis terbakar, DPR sepakat tambah anggaran Kejagung Rp 350 miliar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung: Saya Tidak Pernah Berkomunikasi dengan Djoko Tjandra"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×