kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.245   -50,00   -0,31%
  • IDX 7.058   -7,46   -0,11%
  • KOMPAS100 1.055   -0,32   -0,03%
  • LQ45 828   -2,22   -0,27%
  • ISSI 215   0,06   0,03%
  • IDX30 424   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 513   -0,64   -0,13%
  • IDX80 120   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,11   -0,08%

Jaksa Agung ancam pidanakan "pelindung" La Nyalla


Rabu, 11 Mei 2016 / 15:16 WIB
Jaksa Agung ancam pidanakan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengancam pihak yang melindungi informasi keberadaan tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.

Menurut Prasetyo, orang yang tahu keberadaan La Nyalla, tapi tidak memberi tahu, dapat pula dijerat pidana. "Kalau dia tahu La Nyalla di sini dan melindungi, dia bisa kena juga," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/5).

Terkait kabar La Nyalla sudah kembali ke Indonesia, Jaksa Agung mengaku belum mendapat informasi itu. Berdasarkan informasi, Prasetyo menyebut, La Nyalla masih berada di Singapura. "Iya masih di Singapura," katanya.

Untuk diketahui, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012. Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim Fernandus yang memimpin persidangan pada Selasa (12/4) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah. Putusan itu sempat menghapus status buron yang melekat padanya.

Namun, berselang kurang dari 12 jam, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dan status buron kembali melekat pada Ketua Umum PSSI itu. (Valdy Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×