kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jakarta Masih Menjadi Ibu Kota Indonesia Saat Ini, Begini Kata Menteri Hukum


Selasa, 05 November 2024 / 07:00 WIB
Jakarta Masih Menjadi Ibu Kota Indonesia Saat Ini, Begini Kata Menteri Hukum
ILUSTRASI. Lanskap patung selamat datang atau lebih dikenal Bundaran HI di jantung kota Jakarta , Kamis (7/3). Istana merespons kabar bahwa Jakarta sudah bukan Ibu Kota sejak 15 Februari 2024. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menegaskan, Jakarta masih tetap memegang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/07/03/2024


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia saat ini.

Supratman menyebut Presiden Prabowo Subianto yang akan menentukan kapan ibu kota negara pindah ke IKN, Kalimantan Timur.

"Bahwa sekarang ya Jakarta untuk sementara masih tetap jadi ibu kota negara," ujar Supratman di Istana, Jakarta, Senin (4/11/2024).

"Walaupun nanti proses perpindahannya itu pada akhirnya nanti akan ditentukan oleh kapan Presiden akan tanda tangan soal kepindahan," sambungnya.

Baca Juga: Menteri PU Tegaskan IKN Tetap Jalan, Tapi Prioritas Sekarang Swasembada Pangan

Menurut Supratman, tidak ada masalah terkait UU DKJ maupun UU IKN.

Dia menyebut, kepindahan ibu kota hanya tinggal menunggu kesiapan dari IKN.

"Enggak, tidak ada masalah kalau UU tentang DKJ kan tidak ada masalah, IKN juga tidak ada masalah. Karena kan tergantung kesiapannya, kapan di sana siap, Perpres-nya ditandatangan. Kan gitu saja kan. Kan gitu saja masalahnya," imbuh Supratman.

Untuk diketahui, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak kunjung menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur hingga akhir masa jabatannya.

Baca Juga: Prabowo Harap Sidang Paripurna DPR/MPR 2028 Digelar di IKN

Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023, disebutkan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara ditetapkan melalui Keppres.

Jokowi justru menyerahkan penandatanganan Keppres soal IKN kepada Prabowo, yang saat itu masih menjadi Menteri Pertahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Hukum: Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Perpindahannya Ditentukan Presiden", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/04/19433281/menteri-hukum-jakarta-masih-ibu-kota-negara-perpindahannya-ditentukan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×