Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sistem perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat belum sepenuhnya berjalan lancar. Sistem ini mengalami kendala akibat sejumlah perizinan dari berbagai kementerian belum dilengkapi dengan Standar Operational Procedure (SOP). Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dari 21 kementerian dan lembaga, ada enam kementerian belum melengkapi dengan SOP.
Padahal, SOP digunakan sebagai panduan calon investor yang akan mengajukan izin usaha. Dalam SOP diatur persyaratan pengajuan izin usaha dan tenggat waktu prosesnya. Salah satunya Kementerian Kesehatan (Kemkes). Dari sembilan jenis perizinan di Kemkes, hanya satu perizinan dilengkapi SOP PTSP. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lebih parah. Sebanyak 21 dari 35 jenis perizinan belum dicantumkan SOP-nya.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani mengatakan, BKPM akan menyurati enam kementerian agar menyerahkan SOP-nya. "Kepala BKPM sudah mengirim surat ke Kementerian Perhubungan untuk menindaklanjuti hal ini," kata Farah, Senin (9/2).
Namun, KLHK beralasan, izin lingkungan di KLHK telah diserahkan ke daerah sehingga saat ini tidak dapat ditarik lagi ke pemerintah pusat. "Untuk izin lingkungan, petugas penghubung KLHK yang ada di PTSP Pusat hanya akan bertindak sebagai help desk membantu investor yang butuh konsultasi," ujar Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Dokumen dan Lingkungan KLHK Widhi Handoyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News