Reporter: Muhammad Yazid, Handoyo | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemberlakuan izin impor bagi produk hortikultura yang semula akan diberlakukan mulai 1 Mei mendatang, tampaknya bakal ditunda. Sebab, satu pekan menjelang waktu penerapan aturan tersebut, perangkat hukum berupa Peraturan Menteri Perdagangan terkait kewajiban memegang izin impor justru tak kunjung terbit.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH) yang diteken Menteri Pertanian Suswono pada 31 Januari lalu.
Nantinya, Permentan akan bersanding dengan Permendag untuk mengatur keluarnya izin impor bagi pengusaha. Di mana, izin impor yang dikeluarkan Menteri Perdagangan harus berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pertanian.
Dalam Permentan No 3/2012 disebutkan, keharusan memegang izin impor maupun rekomendasi akan efektif berlaku tiga bulan sejak ditandatanginya peraturan tersebut alias mulai 1 Mei. Persoalannya, aturan main terkait prosedur pengajuan izin oleh importir kepada pemerintah berupa Permendag hingga saat ini belum juga dirilis.
Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Tani dan Nelayan (Inkoptan) Soeryo Bawono mengatakan, hingga saat ini, aturan izin impor hortikultura belum terbit sehingga tidak mungkin dilaksanakan mulai Selasa (1/5). Menurutnya, kemungkinan terbesar akan berlaku secara bersamaan dengan Permentan 88, 89, dan 90 Tahun 2011 yang mengatur soal pembatasan pintu masuk pada 19 Juni mendatang.
Mulai 19 Juni, pemerintah hanya akan membuka empat pintu masuk, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Makasar Sulawesi Selatan, serta Bandara Soekarno Hatta Jakarta. "Hingga saat ini, aturan izin impor masih disiapkan pemerintah, dan akan berlaku bersama-sama dengan pembatasan pintu masuk Pelabuhan Tanjung Priok," kata Soeryo kepada KONTAN, Kamis (26/4).
Menurutnya, aturan izin impor tersebut sangat ditunggu petani lokal, karena akan memberi jaminan bagi produksi buah dan sayuran dalam negeri. Sebab, pemerintah nantinya tidak akan mengeluarkan izin masuk suatu produk impor, jika di dalam negeri, produk tersebut sedang berlangsung masa panen.
Sejumlah perusahaan importir produk hortikultura yang dihubungi KONTAN mengaku hingga saat ini belum ada informasi yang jelas mengenai aplikasi aturan izin impor. "Sepertinya tidak mungkin dapat diberlakukan mulai 1 Mei, karena importir juga belum tahu prosedurnya seperti apa," kata Yusuf Taufik, Manajer Impor PT Lika Dayatama, perusahaan ekspor dan impor bawang.
Kalangan importir mengaku keharusan izin dalam importasi barang bakal semakin mempersempit ruang gerak mereka dalam mendatangkan produk dari luar negeri. Sebab, kewajiban memegang izin impor maupun penutupan Pelabuhan Tanjung Priok mulai 19 Juni mendatang akan makin memperbesar biaya produksi perusahaan.
Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan, pihaknya telah merampungkan subtansi isi dari Permendag soal izin impor hortikultura. Saat ini, aturan tersebut menunggu tandatangan dari Menteri Pedagangan. "Permendag izin impor hortikultura sudah kami selesaikan, kami akan tandatangani segera," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News