Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengusahaan (BP) Batam membuka kesempatan bagi warga negara asing (WNA) mendapatkan lahan di Batam. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No.27 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan.
Dalam aturan yang merevisi Perka BP Batam No.10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan ini, secara jelas BP Batam memasukkan klausul orang asing sebagai subjek pengalokasian lahan. Dalam Perka sebelumnya, subjek alokasi lahan di Batam hanya bagi WNI, badan hukum Indonesia, dan instansi pemerintahan.
Revisi ini adalah realisasi janji 100 hari program kerja BP Batam yang baru. Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo bilang, dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No.27 tahun 2017, pihaknya juga mengatur jangka waktu alokasi lahan, yaitu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun atau diperbarui untuk waktu 30 tahun.
Perka BP Batam No.27/2017 ini juga menghapus salah satu ketentuan dalam Perka No. 10/2017 yang mengatur adanya jaminan pelaksanaan pembangunan (JPP) dalam bentuk bank garansi yang tak bersyarat yang nilainya mencapai 10% dari nilai proyek.
Dalam Perka baru tersebut, BP Batam mengatur JPP dalam bentuk uang tunai yang besarannya mempertimbangkan luas, lokasi, peruntukan lahan, serta kondisi perekonomian dalam Free Trade Zone (FTZ). BP Batam juga mengatur uang wajib tahunan (UWT) bagi perpanjangan alokasi lahan atau pembaruan alokasi yang selama ini belum diatur.
Lukita mengklaim dengan revisi aturan ini maka tumpah tindih lahan sudah diselesaikan sehingga pengusaha merespon baik. "Kami merevisi Perka terkait lahan untuk mempermudah investasi," kata Lukita kepada KONTAN, Kamis (21/12).
Selain peraturan soal alokasi lahan, menurut Lukita, BP Batam masih akan merevisi sejumlah Perka, antara lain Perka BP Batam tentang uang wajib tahunan otorita (UWTO) untuk mendukung Perka No.27/2017. Selama ini UWTO diatur di Perka No.9/2017 tentang Jenis dan Tarif Layanan Kantor Pengelolaan Lahan. Dia mentargetkan revisi beleid tersebut ditargetkan akan rampung pada pertengahan Januari 2018.
Tunggu implementasi
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau, Cahya mengatakan, Perka No.27/2017 merupakan hasil masukan semua pemangku kebijakan termasuk pengusaha Batam. Dari revisi itu, Menurutnya, masukan pengusaha terkait lahan sudah bisa diakomodir. "Sekarang kami tinggal tunggu implementasi di lapangan, mudah-mudahan sesuai keinginan," katanya, Selasa (26/12).
Pelaku usaha juga menyambut baik penghapusan ketentuan deposito 10% dari nilai proyek untuk jaminan pelaksanaan proyek (JPP) di FTZ Batam yang diatur dalam Perka No.10/2017. Cahya menyebutkan, dalam aturan baru BP Batam hanya mewajibkan JPP 10% dari nilai UWT. Dengan begitu akan lebih ringan.
Sedangkan aturan yang memperbolehkan adanya pengalokasian lahan bagi orang asing, menurutnya, hak itu perlu dilakukan lantaran banyak sektor usaha yang dibuka 100% untuk penanaman modal asing (PMA). Dengan alokasi itu, diharapkan investor asing akan lebih betah berusaha di Batam "Alokasi lahan juga boleh ke asing, kalau tidak PMA tidak bisa 100% masuk," jelas Cahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News